Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Beredar Kabar Minyakita Dikorupsi dari 1 Liter jadi 750 ml, Begini Respon Mendag Budi Santoso

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 7 Maret 2025 | 21:14 WIB
Gambar Minyak kita
Gambar Minyak kita

JP Radar Kediri – Setelah ramai kasus korupsi PT Pertamina yang mengoplos Pertalite jadi Pertamax. Kini beredar kabar bahwa Minyakita juga dikorupsi.

Hal itu setelah viral ada yang menimbang Minyakita kemasan 1 liter namun saat ditimbang ternyata hanya berisi 759 ml.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso langsung memberikan respon terkait isu yang beredar bahwa korupsi Minyakita itu.

Budi memastikan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi.

Menurut Budi, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan pasokan Minyakita.

Penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya," tuturnya dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3) lalu.

Menurut Budi, video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama, sebab kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.

Agar masyarakat tidak salah persepsi dan menyalahkan pemerintah terkait isu yang tidak benar itu.

Karena Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai itu sudah tidak beredar lagi di pasaran.

Lebih lanjut, produk Minyakita yang saat ini dijual dipastikan memiliki isi sesuai dengan takaran 1 liter.

Selain itu, harga Minyakita juga telah kembali normal dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.

"Sudah tidak beredar lagi yang isinya 750 ml,” tegasnya.

Sebelumnya, Mendag Budi menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Itu karena PT NNI telah melakukan serangkaian pelanggaran. Pasalnya mereka seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng namun justru menyalahi.

Sehingga berdampak pada kenaikan harga minyak goreng terutama Minyakita.

“Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,"

jelas Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1) lalu.

Selain pelanggaran itu, PT NNI ternyata tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.

Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Bahkan, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#mendag #budi santoso #MinyakKita #korupsi