JP Radar Kediri - Zakat maal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atas harta yang dimiliki, baik itu berupa uang, emas, perak, barang dagangan, tanah, atau investasi yang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah.
Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seorang Muslim dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan, sekaligus sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama.
Adapun keutamaan zakat maal. Pertama, membersihkan harta. Zakat maal memiliki fungsi penting untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.
Dengan mengeluarkan zakat, seorang Muslim tidak hanya memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak, tetapi juga membersihkan dan menyucikan sisa hartanya. Allah berfirman dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Tawbah: 103).
Kedua, mendekatkan diri kepada Allah. Dengan membayar zakat maal, seorang Muslim menunjukkan kepatuhannya kepada Allah dan memenuhi kewajiban yang diperintahkan-Nya. Zakat adalah sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, karena dengan memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, seorang Muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat maal adalah sarana untuk mendistribusikan kekayaan agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang kurang mampu. Dengan adanya zakat, kesenjangan sosial dapat diminimalkan, dan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan dapat meningkat.
Keempat, pahala yang berlipat ganda Allah menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang menunaikan zakat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorang pun yang memberikan zakat hartanya dengan niat ikhlas karena Allah, kecuali Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, zakat maal tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi penerimanya, tetapi juga bagi yang mengeluarkannya.
Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim.
1. Uang dan Emas Perak
Zakat maal dikenakan pada uang tunai, emas, perak, dan benda berharga lainnya yang dimiliki oleh seseorang. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki apabila sudah mencapai nisab.
2. Barang Dagangan
Jika seseorang memiliki barang dagangan yang akan dijual, zakat dikenakan pada nilai pasar barang dagangan tersebut setelah satu tahun. Barang dagangan yang dimaksud bisa berupa barang-barang komoditas yang bernilai ekonomis, baik itu barang fisik atau investasi.
3. Hasil Pertanian dan Tanah
Jika seseorang memiliki hasil pertanian, baik itu hasil tanaman yang dipanen atau hasil ternak, maka zakat juga dikenakan. Zakat pada hasil pertanian sebesar 5% (jika menggunakan irigasi alami) atau 10% (jika menggunakan irigasi buatan).
4. Investasi
Zakat juga dikenakan pada investasi yang dimiliki, seperti saham atau surat berharga yang memiliki nilai dan telah dimiliki selama satu tahun.
Nisab Zakat Maal. Nisab adalah jumlah minimum harta yang dimiliki oleh seorang Muslim sebelum ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Nisab untuk zakat maal dihitung berdasarkan harga emas atau perak. Sebagai patokan, nisab zakat maal dalam bentuk uang adalah setara dengan 85 gram emas atau sekitar 595 gram perak.
Jika harta yang dimiliki oleh seseorang sudah mencapai atau melebihi nisab ini dan telah dimiliki selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah