Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bagaimana Cara Bersihkan Karang Gigi pakai BPJS? Simak Cara Lengkap Persyaratannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 4 Mei 2025 | 06:05 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Masyarakat yang selama ini enggan membersihkan karang gigi karena khawatir dengan biaya, kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, layanan pembersihan karang gigi atau scaling ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan peserta memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan gigi dan mulut.

Meski begitu, peserta BPJS tidak bisa serta-merta langsung mendapatkan layanan ini secara gratis. Ada alur dan syarat tertentu yang harus dipatuhi. Berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Juga: Ketika Gigi Menjadi Simbol Kecantikan dan Kesehatan, Ini yang Perlu Dilakukan

1. Syarat Mendapatkan Layanan Scaling Gigi Lewat BPJS Kesehatan

Untuk bisa menikmati layanan pembersihan karang gigi melalui fasilitas BPJS Kesehatan, peserta wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

1.1 Memiliki indikasi medis yang jelas
Layanan scaling hanya akan ditanggung apabila peserta mengalami kondisi medis tertentu yang mengharuskan pembersihan karang gigi, misalnya gingivitis akut (radang pada gusi). Jika peserta hanya ingin membersihkan karang gigi karena alasan estetika atau kecantikan, maka biaya tindakan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1.2 Layanan dilakukan maksimal satu kali dalam setahun
BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan pembersihan karang gigi sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini untuk memastikan bahwa layanan digunakan sesuai kebutuhan medis dan bukan untuk kepentingan kosmetik.

Baca Juga: Jalan, Jogging, atau Lari, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

1.3 Kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran
Peserta wajib memastikan bahwa status keanggotaannya dalam BPJS Kesehatan masih aktif. Jika terdapat tunggakan iuran, maka layanan tidak dapat diakses hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

2. Alur dan Prosedur Mendapatkan Layanan Scaling

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan layanan pembersihan karang gigi:

2.1 Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lokasi FKTP ini biasanya sudah terdaftar sesuai dengan yang dipilih saat awal mendaftar BPJS.

Baca Juga: Minimal Sekali Seumur Hidup ke Konseling, Cek Kesehatan Mental Demi Hidup yang Lebih Damai

2.2 Lakukan proses administrasi dan verifikasi kepesertaan
Sesampainya di FKTP, peserta wajib melakukan pendaftaran dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Petugas akan memverifikasi keaktifan kepesertaan dan kelengkapan administrasi lainnya.

2.3 Pemeriksaan oleh dokter gigi di FKTP
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan awal guna menilai kondisi gigi dan mulut pasien.

Jika dokter menemukan indikasi medis, seperti peradangan atau penumpukan plak parah, maka tindakan scaling dapat segera dilakukan di tempat.

2.4 Jika perlu, dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Apabila kondisi gigi peserta membutuhkan penanganan lanjutan atau peralatan khusus yang tidak tersedia di FKTP, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas rujukan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Hailey Bieber Ungkap Mengidap Dua Kista Ovarium, Ajak Perempuan Tak Malu Bicara tentang Kesehatan Reproduksi

3. Penting Diketahui Peserta

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS sebelum memutuskan untuk melakukan scaling:

3.1 Tidak semua klinik atau dokter gigi menerima BPJS
Pastikan fasilitas kesehatan yang dituju memang bekerja sama dengan BPJS. Hal ini bisa dicek melalui aplikasi JKN Mobile atau bertanya langsung ke petugas BPJS.

3.2 Gunakan layanan sesuai kebutuhan medis, bukan estetika
Karena BPJS hanya menanggung tindakan berdasarkan indikasi medis, peserta tidak bisa meminta scaling semata-mata untuk mempercantik senyum.

3.3 Simpan bukti kunjungan dan rujukan dengan baik
Jika mendapat rujukan ke FKRTL, pastikan semua dokumen terkait disimpan dengan rapi untuk keperluan tindak lanjut perawatan.

Baca Juga: Pilates Jadi Tren Kesehatan 2025, Rahasia Tubuh Bugar dan Pikiran Rileks

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku, masyarakat kini bisa menjaga kebersihan gigi tanpa harus khawatir dengan biaya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perawatan gigi sejak dini, sekaligus memperluas jangkauan layanan kesehatan mulut secara merata.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#bpjs #karang gigi ditanggung bpjs #radar kediri terkini