JP Radar Kediri- Penggantian aset Pemkot Kediri terdampak tol Bandara Dhoho hingga sekarang masih belum tuntas.
Namun, belakangan kabar soal belum klirnya ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol akses bandara itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota Kediri menegaskan, hingga kemarin (29/7) belum ada kesimpulan atau keputusan dari hasil rapat evaluasi yang baru-baru ini digelar.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, belum lama ini pemkot sudah menggelar rapat evaluasi terkait ganti rugi aset pemkot terdampak tol.
Namun, rapat baru sekadar penyampaian pendapat dari masing-masing perwakilan kementerian. Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian ATR/BPN, serta pihak pemrakarsa jalan tol.
Baca Juga: Pemkot Kediri Targetkan Sertifikasi Aset Milik Pemkot Tuntas pada 2027, Ini Progresnya!
“Semua aset pemkot, khususnya lahan pertanian baik LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) maupun non-LP2B (belum selesai penggantiannya, Red). Kalau yang ada bangunannya itu sudah kami sampaikan untuk penggantiannya dalam bentuk bangunan, tapi sampai sekarang juga belum dilaksanakan,” ujar Endang.
Beberapa bangunan terdampak itu di antaranya area pagar kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, gedung UDD PMI Kota Kediri, serta sebagian kantor KPU.
Di luar itu, ada sekitar 10 hektare lahan LP2B atau lahan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi yang ikut terdampak.
Untuk proses penggantian lahan tersebut, Endang menyebut tim pengadaan tanah (TPT) sudah menyerahkan bidang-bidang tanah calon pengganti untuk diverifikasi tim pemkot.
Dari sekitar 44 bidang tanah yang diverifikasi, yang masuk kriteria hanya sekitar 38 bidang.
“Jadi kami memang sudah menurunkan tim verifikasi waktu itu, kami verifikasi lahan sawah yang subur untuk penggantinya. Setelah itu sudah kami serahkan lagi ke TPT, ternyata sampai sekarang juga belum ada kelanjutannya,” ungkap Endang.
Setelah ditelusuri, salah satu penyebab proses penggantiannya belum tuntas itu diduga karena terjadi overlap regulasi.
Berdasarkan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan pertanian beririgasi yang dilindungi ditetapkan paling sedikit tiga kali luas lahan eksisting.
Aturan itu diduga bertabrakan dengan aturan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Tol Bandara Dhoho Kediri Bisa Difungsikan Desember, Dukung Operasional Embarkasi Haji Tahun 2027
Karena adanya ketidaksesuaian aturan itu, informasinya pihak TPT masih menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. Termasuk menimbang bentuk penggantian dengan menyesuaikan kondisi masing-masing tanah pertanian terdampak.
Hal tersebut menimbang prinsip kehati-hatian yang tengah dijaga oleh pihak-pihak terkait.
Endang membantah anggapan bahwa Pemkot Kediri sengaja menghambat proyek infrastruktur. Menurutnya pemkot terus mendukung upaya percepatan untuk merealisasikan proyek jalan tol akses bandara tersebut.
“Kita tentu mau percepatan untuk mendukung proyek ini. Tapi aturan tetap harus diikuti. Kalau misalkan pemkot menghambat, kemarin pun dari Kejaksaan Agung juga belum mengambil kesimpulan. Karena semuanya memang berhati-hati,” tandas perempuan yang secara definitif menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri itu.
Dikonfirmasi terkait progres penggantian tanah aset Pemkot Kediri terdampak tol, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti belum memberikan respons. Pesan Whatsapp koran ini pada Rabu sore kemarin (29/7) belum direspons hingga pukul 15.00. (ais/ut)
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri