JP Radar Kediri–Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kediri yang direncanakan digelar akhir tahun ini, hampir dipastikan akan molor.
Meski Pemkab Kediri sudah menuntaskan draf revisi peraturan bupati (perbup) tentang pilkades, ternyata Pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang menjadi aturan pelaksananya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, hingga pertengahan Juli ini permendagri dari Pusat belum turun. Karenanya, penyusunan regulasi di daerah juga belum bisa dilanjutkan.
“Waktu itu saat perbup naik (minta tanda tangan Bupati Dhito) belum ada permennya. Jadi sekarang nunggu permennya (tidak jadi naik),” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Henry membenarkan jika tahapan pilkades yang sebelumnya diproyeksikan bisa segera dimulai otomatis kembali tertunda.
Padahal, sebelumnya revisi perbup telah rampung disusun dan tinggal menunggu persetujuan bupati.
Kapan permendagri dari Pusat akan turun? Henry tidak bisa memastikan waktunya. Kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan pilkades serentak tahun ini yang juga belum diketahui waktunya.
“Belum tahu. Masih menunggu dari pemerintah Pusat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kediri telah menyusun revisi perbup sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap PP No. 16/2026.
Salah satu materi yang diatur di sana adalah masa jabatan penjabat kepala desa yang dibatasi selama satu tahun. Ada pula mekanisme pengisian penjabat kades berikutnya.
Namun, regulasi itu akhirnya urung disahkan karena harus kembali diselaraskan dengan aturan turunan dari pemerintah pusat. Yakni permendagri dari PP tersebut.
Seperti diberitakan, total ada 47 desa di Kabupaten Kediri yang dijadwalkan mengikuti pilkades serentak. Sebanyak 12 desa di antaranya saat ini dipimpin penjabat kepala desa.
Baca Juga: Perbup Pilkades Kabupaten Kediri Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati, Begini Tahapannya
Sebab, kepala desa terdahulu meninggal dunia, sakit, atau tersangkut persoalan hukum. Adapun 35 kepala desa lainnya akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2026.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo berharap pilkades serentak di 47 desa tetap dapat dilaksanakan pada 2026.
Hal yang sama menurutnya juga berulang kali disampaikan Komisi I kepada DPMPD. Sehingga, tahapan pilkades tidak kembali mundur.
Menurut Subagiyo, jika pelaksanaan bergeser ke tahun depan, anggaran yang telah disiapkan untuk pilkades dikhawatirkan menjadi tidak termanfaatkan. Selain itu, penundaan juga akan membuat desa dipimpin penjabat (pj) kepala desa lebih lama.
“Yang lebih penting, masyarakat desa membutuhkan pelayanan kepala desa hampir 24 jam dalam praktiknya di lapangan. Karena itu kami berharap permen bisa turun bulan ini sehingga Mas Bup segera menandatangani perbup pilkades,” nenernya.
Komisi I DPRD, tutur Subagyo, juga terus berkoordinasi dengan DPMPD untuk memantau perkembangan regulasi. Serta memastikan pelaksanaan pilkades dapat segera berjalan.
Editor : Andhika Attar Anindita