JP Radar Kediri – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, tampak hadir dalam pertemuan besar jajaran pengurus Kadin se-Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Kemunculannya di acara kenegaraan ini menarik perhatian publik, mengingat Anton berstatus tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal yang telah membelitnya sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Pemkot Mulai Sosialisasi Gedung Parkir Jalan Dhoho
Dalam pertemuan tersebut, Anton tampak mendampingi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama sekitar 150 pengurus Kadin dari 38 provinsi di seluruh Tanah Air yang turut diundang langsung oleh Presiden.
Sempat Berulang kali Mangkir dengan Alasan Sakit
Kehadiran Anton di Istana ini kontras dengan rekam jejaknya beberapa bulan terakhir dalam proses hukum yang membelitnya. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton sebagai tersangka pada 21 April 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, Anton mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Merespons hal tersebut, Bareskrim Polri sempat menerjunkan tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan kebenaran kondisi kesehatan Anton, sekaligus tetap melanjutkan proses hukum dengan menggeledah kediaman dan kantornya di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua Wua, Kota Kendari, pada 23 April 2026.
Berawal dari Penangkapan Dua Tongkang Bermuatan Nikel
Kasus yang menjerat Anton bermula dari penangkapan dua tongkang bermuatan bijih nikel oleh tim Bareskrim Polri, yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Penyidik kemudian menemukan bahwa aktivitas pengerukan tanah dan nikel tersebut dilakukan di luar batas izin yang dimiliki PT Masempo Dalle perusahaan tempat Anton menjabat sebagai direktur tepatnya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Penetapan status tersangka terhadap Anton merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Selain Anton, penyidik turut menetapkan M. Sanggoleo W.W., yang menjabat kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Hasil Survei SMRC : Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo Menurun, Ini Kata Istana!
Terlepas dari status hukumnya, dalam pertemuan di Istana tersebut Anton tetap aktif menyuarakan kepentingan ekonomi daerahnya. Ia secara khusus mengusulkan percepatan hilirisasi Aspal Buton agar dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), didampingi dua pengurus Kadin Sultra lainnya, Fatmayani Harli Tombili dan Vebrianti Safruddin.
Bagian dari Forum Besar Kadin dan Presiden
Pertemuan yang dihadiri Anton ini merupakan forum diskusi antara Presiden Prabowo dengan jajaran pengusaha Kadin dan sejumlah asosiasi dunia usaha, sebagai tindak lanjut dari pertemuan serupa yang pernah digelar di Hambalang pada Agustus 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menjelaskan bahwa forum ini turut dihadiri sekitar 30 asosiasi dan himpunan pengusaha, dengan tujuan utama membahas langkah bersama meningkatkan perekonomian di tingkat daerah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kadin Sultra maupun kuasa hukum Anton terkait keterkaitan antara kehadirannya di Istana dengan status hukumnya yang masih berjalan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Parkir di Jalan Stasiun Masih Semrawut, Ini Yang Sedang Dikaji Dishub dan Satlantas!
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil