JP Radar Kediri – Kuasa hukum tiga korban arisan bodong di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, mendatangi Polres Kediri, Senin (20/7) siang. Kedatangan mereka untuk mendampingi klien menjalani pemeriksaan sekaligus meminta penanganan perkara dipercepat.
Sebelumnya kasus ini menyeret YM warga Kandat yang kebetulan istri dari TF, YM sendiri melaksanakan arisan online dengan para nasabah, dan pada akhir Juni 2026, para nasabah menggeruduk rumah YM atas dugaan penuntutan pertanggungjawaban pembayaran arisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 12.15 WIB di Polres Kediri. Kuasa hukum korban, Suwandi, mengatakan kliennya diperiksa sebagai pelapor atas laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Unit Paminal Sipropam Polres Kediri.
Menurut Suwandi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota Polsek Ngancar berinisial TF. Dugaan keterlibatan TF bersama istrinya berinisial YM kini masih didalami oleh penyidik.
"Hari ini klien kami menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Seluruh bukti yang kami miliki juga sudah kami serahkan kepada penyidik Paminal untuk didalami," kata Suwandi usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, untuk perkara yang menyeret YM, kliennya sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri. Pihaknya kini berharap penyidik segera menggelar perkara agar para korban memperoleh kepastian hukum.
"Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara supaya ada kepastian hukum bagi klien kami. Untuk dugaan keterlibatan TF, kami serahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang dilakukan Paminal," ujarnya.
Suwandi menegaskan, pihaknya meminta Polres Kediri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak membedakan penanganan meski laporan turut menyeret seorang anggota kepolisian.
"Kami meminta Polres Kediri bertindak cepat, responsif, akuntabel, dan transparan. Jangan ada perlakuan berbeda karena ini menyangkut anggota. Tegakkan hukum setegak-tegaknya karena klien kami merasa sangat dirugikan," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Suwandi menyebut kerugian yang dialami para kliennya mencapai miliaran rupiah. Titik Ariyanti mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, Mamik Yuliati sekitar Rp240 juta, dan Novi Fadillah sekitar Rp325 juta. Kerugian tersebut disebut berasal dari arisan dan investasi modal kerja.
Apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan, Suwandi menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kalau perkara ini tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkannya ke Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Itwasum Polri," pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan TF akan dilakukan secara objektif. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian apabila ditemukan bukti keterlibatan.
"Kalau memang ada keterlibatan dari suami, tentu akan dilakukan proses lebih lanjut. Kita tidak pandang bulu, tidak mungkin memberikan keistimewaan karena yang bersangkutan anggota. Semuanya sama di hadapan hukum," tegas Hari saat ditemui di Polres Kediri, Selasa (21/7).
Hari menjelaskan, hingga kini Unit Paminal Sipropam Polres Kediri masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk para korban, untuk menemukan fakta terkait dugaan keterlibatan TF dalam perkara tersebut.
"Prosesnya masih berjalan. Kami masih mengumpulkan keterangan para saksi dan korban sehingga nanti akan ditemukan fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan suami," pungkasnya. (*)
Editor : Mahfud