Guru PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2027, Jumlah Formasi Mencapai 526.689 Orang

JP Radar Kediri - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2027.
Skema ini diperuntukkan agar PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu disiapkan menjadi PNS.
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional untuk formasi guru mencapai 526.689 orang. Angka tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, termasuk alokasi untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Bagaimana Cara Guru PPPK Menjadi PNS 2027?
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menerangkan, bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS akan dilakukan melalui mekanisme seleksi.
Sehingga dapat dipahami, bahwa proses pengangkatan dilakukan penyeleksian lebih dulu, bukan pengangkatan secara otomatis.
“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari dikutip melalui kanal YouTube Bakom RI, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, penataan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru secara nasional. Pengadaan guru juga akan dibuka untuk pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang telah memiliki pengalaman mengabdi sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.
Proyeksi Formasi dan Kebutuhan Nasional
Berdasarkan data dalam rapat koordinasi di DPR RI pada 18 Agustus 2026, tercatat ada 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional untuk formasi guru mencapai 526.689 orang. Angka tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, termasuk alokasi untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.



