Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dishub Kediri Tilang 9 Truk Tak Kantongi KIR Aktif dalam Operasi Gabungan

Imam Fathoni • Jumat, 10 Juli 2026 | 22:53 WIB
Dishub Kab Kediri, Sub Den Pom V/2.2 Kediri dan juga Satlantas Polres Kediri melakukan operasi gabungan terhadap penertiban angkutan jalan (Sumber Foto : Kabid Pengendalian dan Operasional, Surani)
Dishub Kab Kediri, Sub Den Pom V/2.2 Kediri dan juga Satlantas Polres Kediri melakukan operasi gabungan terhadap penertiban angkutan jalan (Sumber Foto : Kabid Pengendalian dan Operasional, Surani)

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri bersama Satlantas Polres Kediri dan Sub Denpom V/2.2 Kediri menggelar operasi gabungan penertiban angkutan jalan di ruas Kediri–Pagu–Plemahan hingga Kunjang, Kamis (9/7).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.20 WIB itu menyasar kendaraan angkutan barang maupun penumpang.

Dari total 553 kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan sembilan kendaraan melanggar aturan karena tidak memiliki bukti uji berkala (KIR) yang masih berlaku.

Kesembilan kendaraan tersebut langsung dikenai sanksi tilang oleh petugas Dishub. Barang bukti yang diamankan berupa buku uji berkala atau smart card KIR.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Kediri Surani mengatakan, operasi gabungan dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: BBM Shell Masih Belum Tersedia di SPBU, ESDM Buka Suara

"Mayoritas kendaraan yang kami periksa sudah memenuhi ketentuan. Namun masih ada sembilan kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya habis, sehingga kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain penindakan oleh Dishub, Satlantas Polres Kediri juga melaksanakan penegakan hukum menggunakan tilang elektronik melalui mobil INCAR serta aplikasi tilang di ponsel anggota.

Surani menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mendorong pemilik kendaraan angkutan agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi dan uji kelayakan kendaraan.

"Kami mengimbau seluruh pemilik maupun pengemudi angkutan agar rutin melakukan uji KIR sebelum masa berlakunya habis. Dengan kendaraan yang laik jalan, keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya juga lebih terjamin," pungkasnya. (c2)

Editor : Andhika Attar Anindita
#ODOL #satlantas #angkutan #dishub #operasi