Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penyelundup Sabu di Lapas Kediri Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU!

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 2 Juli 2026 | 01:26 WIB
DAP, suami terdakwa penyelundup sabu di Lapas Kelas II A Kediri  jalani sidang perdana di PN Kediri kemarin. (Hilda/JPRK)
DAP, suami terdakwa penyelundup sabu di Lapas Kelas II A Kediri jalani sidang perdana di PN Kediri kemarin. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Sft dan DAP, pasangan suami istri (pasutri) penyelundup sabu-sabu di Lapas Kelas II A Kediri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kediri kemarin.

Berlangsung pukul 13.30 di ruang sidang Cakra, persidangan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Didampingi hakim Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta. “Silahkan jaksa membacakan dakwaan,” ujar Khairul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ramadhani Pratama pun mulai membacakan surat dakwaan kedua terdakwa secara bergantian. Yang pada pokoknya perbuatan terdakwa merupakan satu rangkaian.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Terima Pelimpahan Penyelundup Sabu-Sabu

“Terdakwa tidak memiliki izin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut,” ujar JPU Edwin di persidangan.

Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Atau dakwaan kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk diketahui, kedua pasal tersebut menerangkan bahwa tersangka yang turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan.

Baca Juga: Tersangka Penyelundup Sabu Dipindah ke Lapas, Ini Lokasi Penempatannya!

Atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun,” ucap Edwin.

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Adhi Edwin Kristanto menyebut bahwa kedua kliennya membenarkan semua dakwaan jaksa. Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan perlawanan.

Baca Juga: Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Kediri Ternyata Masih Saudara, Ini Peran yang Dilakukan!

“Terdakwa sudah membaca surat dakwaan. Dapat memahami dan tidak mengajukan perlawanan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, petugas Lapas Kelas II A Kediri berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 22,15 gram yang dilakukan oleh Sft, pembesuk narapidana pada Kamis (19/2) lalu. Tak hanya sabu-sabu petugas juga berhasil mengamankan dua unit handphone merek Oppo yang rencananya akan digunakan bertransaksi.

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#lapas kelas ii a kediri #PN Kediri #TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP #penyelundup sabu #sidang perdana