KEDIRI, JP Radar Kediri – Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah NS, 34, warga asal Bandung, Jawa Barat.
“Persitiwa ini terjadi pada Sabtu (13/6) lalu. Berlokasi di salah satu kos yang ada di Kelurahan Banjaran,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono.
Adapun kronologinya yaitu NS berpura-pura mencari kos. Dengan menggunakan identitas kartu tanda penduduk (KTP) orang lain. Ketika pemilik kos percaya dan meninggalkan pelaku ke belakang, momen tersebut dimanfaatkan NS untuk melancarkan aksinya.
“Modus mencari kost, setelah diterima kost, korban YP kebelakang tanpa menaruh curiga. Motornya langsung dibawa kabur,” imbuh perwira dengan melati satu dipundak itu.
Diketahui, terduga pelaku mengetahui situasi di kos kosan tersebut aman sehingga berani mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang ada di lokasi kejadian.
Mendapati hal tersebut, korban YP langsung melaporkan peristiwa pencurian kepada Polsek Kediri Kota. Tanpa menunggu lama polisi juga langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Lima Kasus Curanmor Diungkap Polres dalam Waktu 21 Hari, Enam Motor Dikembalikan ke Pemilik
Proses penyelidikan pun tidak berjalan mulus. Pelaku yang sering berpindah-pindah tempat dan menggunakan KTP yang berbeda cukup membuat petugas kesulitan melacak keberadaan pelaku.
“Saat didatangi di alamat KTP, petugas mendapati informasi bahwa pemilik identitas KTP juga pernah kehilangan barang,” bebernya.
Hasilnya, sepekan berselang yaitu pada Sabtu (20/6) polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Meskipun identitas yang digunakan nama orang lain, keberadaannya tetap berhasil dideteksi petugas.
Baca Juga: Warga Kediri Waspada! Marak Curanmor, Kenali Modus Licin Pelaku Saat Beraksi di Tempat Umum
“Anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (20/6) saat berada di kos wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kami mengimbau dan berharap kepada masyarakat yang mempunyai tempat kost agar lebih hati-hati dalam menerima penghuni kost. Pastikan betul identitas pemesan dengan KTP serta keperluannya dan aktivitas selama dia kos," pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita