KEDIRI, JP Radar Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan HM, oknum petugas keamanan Rusunawa Dandangan, Kecamatan Kota. Pria 34 tahun itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi. “Yang bersangkutan diamankan petugas di pos keamanan Rusunawa (Kelurahan Dandangan, Red) pada Kamis (11/6) sekitar pukul 01.00,” ujar pria yang akrab disapa Endro itu.
Adapun kronologinya yaitu pada Kamis (11/6) sekira pukul 01.00 polisi mengamankan HM. Berdasarkan penyelidikan awal, HM membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri. Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Polisi menemukan fakta baru ketika membuka telepon genggam miliknya.
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Satresnarkoba Bekuk Oknum Satpam Rusunawa Dandangan Kota Kediri
Ya, di handphone tersebut terungkap dari mana HM mendapatkan sabu-sabu. Sebab ada bukti transaksi senilai Rp 250 ribu yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pembelian sabu.
“Setelah dilakukakan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 1 buah handphone yang didalamnya ada bukti terkait peredaran narkoba,” beber Endro.
Kemudian setelah dilakukan interogasi petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NM, 29, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren. Tak menunggu lama, polisi pun turut mengamankan NM sekitar pukul 03.00 di wilayah Kecamatan Ngasem.
Baca Juga: Jadi Otak Peredaran Sabu-Sabu, Dhevta di Sel Tikus Sebulan. Ini Kegiatan Yang Boleh Dilakukan!
NM diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 45,98 gram atau berat bersih 40,71 gram. Serta pil dobel L sebanyak 106 botol plastik putih dengan total keseluruhan 106.000 butir.
“Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut turut serta diamankan Ber, 26, domisili Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem yang diduga turut serta dalam peredaran narkoba,” beber polisi dengan tiga balok emas di Pundak itu.
Selanjutnya seluruh terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ditanya terkait motif, Endro menyebut jika tersangka mendapatkan narkoba tersebut dengan maksud untuk kemudian di jual atau diedarkan kembali kepada orang lain.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Terima Pelimpahan Penyelundup Sabu-Sabu
Atas perbuatannya, terduga pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana. Setiap orang yang menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana.
“Polisi telah menetapkan Nug dan Ber sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus serupa dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita