KEDIRI, JP Radar Kediri - Proses persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, terdakwa kasus provokasi media sosial kembali berlangsung. Agendanya, majelis hakim membacakan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Persidangan dimulai pukul 14.48 di ruang sidang Cakra. Dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Didampingi hakim anggota Damar Kusuma Wardana dan Emmy Haryono Saputro.
“Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut. Sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Namun tidak usah dijalani kecuali dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Khairul dalam persidangan. Pasal yang dikenakan terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf Enam Bulan Penjara, Ini Faktor Yang Memberatkan Menurut JPU
Menurut majelis hakim reaksi terdakwa menghapus itu menunjukkan bahwa ada kesadaran terdakwa terkait dampak terburuk dari postingan yang diunggah. Lalu pernyataan yang disampaikan terdakwa adanya ancaman dari teman tidak bisa diterima majelis hakim karena tidak ada alat bukti yang menunjukkannya.
Tak hanya itu, Khairul menyebut bahwa dunia maya tidak lebih sama dengan dunia nyata, diperlukan akal pikiran yang jernih sebelum bertutur kata. Ibarat pepatah mulutmu harimaumu, maka hal itu juga berlaku dalam memposting kalimat tertentu dalam media sosial.
“Semua pihak harus berhati-hati mengutarakan isi hatinya,” tuturnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ahmad Faiz Ditunda, Ini Alasannya!
Adapun faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Itu karena dilakukan sesaat setelah terjadinya kerusuhan di Kota Kediri. Yang artinya situasi Kota Kediri belum kondusif, sehingga berdampak pada terganggunya situasi psikologis masyarakat yang terdampak kerusuhan.
Sedangkan faktor meringankan adalah pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa masih berusia 19 tahun atau berusia muda yang diharapkan dimasa datang akan memperbaiki sikap, tingkah lakunya ditengah masyarakat.
Ketiga, terdakwa merupakan pelajar yang masih ingin melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi. Keempat, terdakwa tergolong siswa yang aktif dalam membuat tulisan yang berdampak pada dunia pendidikan. Kelima, tindakan terdakwa yang merepost terpancing dengan situasi yang terjadi saat itu dan dilatarbelakangi rasa tidak puas atau dampak kejadian yang menimpa Affan (ojek online yang meninggal dunia).
“Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan khususnya hal-hal yang meringankan tersebut, maka majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman penjara yang telah dibacakan penuntut umum,” beber Khairul.
Menurutnya, walaupun terdakwa patut dan layak dijatuhkan pidana penjara, majelis hakim lebih menitikberatkan latar belakang keadaan sosial terdakwa yang masih merupakan pelajar dan ingin melanjutkan pendidikannya. Juga banyak melahirkan tulisan yang bersifat edukatif atau ada pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa.
“Berdasarkan hal itu, merupakan sesuatu hal yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan serta keadilan, apabila cita-cita ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi terhalang dengan dinding penjara. Hal itu dapat menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan khususnya bagi diri terdakwa dan keluarganya,” paparnya.
Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Pujianto menyebut menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima putusan dari majelis hakim. Meskipun masih ada yang janggal yaitu pasal yang dikenakan tidak berkaitan dengan dengan internet melainkan permasalahan berpendapat di muka umum. Namun kami menerima demi kepentingan pendidikan terdakwa,” ujar pria yang akrab disapa Puji itu.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Edwin Ramadhani Pratama menerangkan jika masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Edwin Ramadhani Pratama.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dalam Sidang Faiz, Ini Kesaksian Yang Wajib Kamu Ketahui!
Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial. Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop.
Editor : Mahfud