KEDIRI, JP Radar Kediri– Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota tak hanya melakukan rekayasa lalu lintas. Tetapi juga siap menindak tegas kendaraan besar yang nekat melintas di jalur alternatif.
“Seluruh kendaraan besar diwajibkan tetap berada di rute utama,” ujar KBO Satlantas Polres Kediri Kota.
Yaitu dari arah selatan atau dari Tulungagung menuju ke Surabaya akan diarahkan langsung belok ke kanan dari Simpang Tiga Jetis. Melewati simpang empat Bence sampai ke terminal lama. Selanjutnya belok kiri ke simpang empat Alun-Alun Kota Kediri.
Baca Juga: Kaliombo I Kediri Dibongkar, Macetnya di Mana-Mana, Ini Alasan Perbaikan Membutuhkan Waktu Lama!
Untuk R6 ke atas bisa lurus ke arah terminal baru. Sedangkan untuk R4 bisa belok kanan. Sedangkan untuk kendaraan dari arah utara seperti Surabaya menuju Tulungagung, khusus R6 ke atas bisa lurus ke arah kantor pos. Kemudian belok kiri dan lurus hingga simpang tiga Kodim 0809/Kediri. Dari sana kendaraan bisa terus melipir sampai ke Bence dan arah Tulungagung.
“Kami mewanti-wanti para sopir armada besar agar tidak nekat menerobos jalur alternatif. Jika ditemukan ada yang melanggar, aparat kepolisian memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi penindakan tegas,” imbuhnya.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, pada awal penerapan rekayasa lalu lintas masih ada kendaraan besar seperti bus yang melintas di jalur alternatif. Seperti Jalan Tembus Kaliombo. Beberapa bus antar kota dalam provinsi (AKDP) juga melintas di Jala Raya Mojo.
Padahal berdasarkan kesepakatan ini tidak boleh dilakukan. Mengingat jalanya sempit membuat arus lalu lintas terhambat. Juga membahayakan keselamatan pengendara. “Sebenarnya itu tidak boleh. Kendaraan besar harus melintas di jalur utama yang telah disediakan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pemilik trayek untuk mematuhi aturan,” bebernya.
Ya, selain pengamanan di lapangan, satlantas sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur angkutan umum maupun angkutan barang. Terutama terkait penutupan jembatan dan rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama proyek berlangsung.
Sosialisasi turut melibatkan pengelola terminal hingga pelaku transportasi sehingga diharapkan seluruh pengemudi sudah mengetahui perubahan jalur yang diberlakukan. Satlantas pun meminta masyarakat dalam maupun luar daerah, memperhatikan informasi resmi yang telah disampaikan. Baik melalui media sosial, media massa maupun saluran informasi lainnya.
“Masyarakat diminta untuk menaati rambu-rambu pengalihan jalur yang sudah disiapkan. Sebab, ketidakpatuhan terhadap rekayasa lalu lintas berpotensi memicu kemacetan di jalur pengalihan hingga berdampak ke ruas jalan lain,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, proyek yang dilaksanakan oleh lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum itu akan meliputi pembongkaran jembatan yang sudah berusia lebih dari 70 tahun tersebut. Selain faktor usia, pembongkaran juga menimbang skala nilai kemantapan jembatan saat ini. Dari hasil survei kondisi jembatan, nilai kemantapan jembatan tersebut berada di skala 3–4. Sehingga perlu dilakukan penggantian pada konstruksinya.
Jika semula konstruksinya batu bata, nantinya akan diganti menjadi box culvert berbahan beton yang lebih kuat. Proyek penggantian jembatan itu juga akan paralel dengan perbaikan Jembatan Gondang I di Tulungagung. Kontrak proyek ditargetkan berjalan maksimal 240 hari. Mulai Jumat kemarin (29/5) hingga 11 Desember mendatang atau hampir 7 bulan.
Editor : Andhika Attar Anindita