KEDIRI, JP Radar Kediri–Ini peringatan bagi remaja di Kediri Raya untuk tidak mudah percaya dengan orang yang dikenal di media sosial (medsos). Orang yang hanya kita kenal citranya di dunia maya itu bisa saja membahayakan. Setidaknya, Rev, 20, asal salah satu desa di Ngadiluwih menjadi korbannya.
Berkenalan dengan Cik, 20, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri lewat aplikasi Telegram pada 14 Mei lalu. Selanjutnya, tiga hari kemudian atau Minggu (17/5) lalu, keduanya sepakat untuk bertemu. “Korban dan pelaku janjian untuk ngopi bareng di wilayah Kota Kediri,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata melaluiKanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Andik Eko Susanto.
Minggu lalu, Cik menjemput Rev di Ngadiluwih dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Sepanjang perjalanan tidak ada hal yang mencurigakan. Namun, Rev mulai bertanya-tanya karena mereka tak kunjung berhenti di kedai kopi.
Baca Juga: Dua Korban Pencabulan di Pesantren Jalani Terminasi Psikologi, Simak Alasan dan Kondisi Terkininya
“Cewek ini tanya ‘loh katanya ngopi, tapi kok muter-muter saja’ sampai akhirnya tiba di kos (jam-jaman) di wilayah Kecamatan Mojoroto,” lanjut pria yang akrab disapa Andik itu.
Begitu diajak ke kos-kosan yang bisa disewa per jam itu, Rev juga sempat bertanya kenapa mereka ke tempat kos. Namun, Cik berdalih ada urusan dengan temannya di sana.
Sejurus kemudian, Cik masuk ke dalam kamar. Tak berselang lama dia keluar dan mengajak Rev untuk masuk ke kamar dan menunggu temannya. “Sesampainya di kamar, pelaku langsung mengunci pintu dan mematikan lampu,” terang Andik.
Baca Juga: Mengharukan! Begini Update Terbaru Dua Bocah Korban Pencabulan Pesantren Kediri
Di sana, Cik mulai melakukan kekerasan. Dua tangan Rev dipegang dan diikat ke atas sembari ditidurkan. Dalam kondisi tak berdaya, Cik langsung mencabuli Rev dengan meraba-raba bagian sensitifnya. “Tangan (pelaku, Red) satunya meraba ke bagian dada dan satunya ke alat kemaluannya,” sambung sumber Jawa Pos Radar Kediri di Polres Kediri Kota.
Beruntung, meski terdesak, Rev punya kesempatan untuk menendang Cik hingga dia terhengkang. Saat itu, Rev langsung membuka pintu dan berteriak meminta pertolongan.
“(Pelaku dan korban, Red) bertemu pertama kali di kos jam-jaman di wilayah Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya tidak pernah kenal dan bertemu,” lanjut sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak dikorankan tersebut.
Baca Juga: Kondisi Psikologis Dua Korban Pencabulan Pesantren Kota Kediri Membaik, Begini Kata Pendamping
Teriakan Rev sekitar pukul 22.30 pada Minggu (17/5) malam itu didengar oleh warga. Mereka langsung menghampiri Rev dan mengamankan Cik. Setelah diinterogasi, pelaku pun dibawa ke Mako Polres Kediri Kota pukul 00.15 atau Senin (18/5).
“Kami tetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/5). Itu berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum sementara. Tersangka pun juga sudah mengakui perbuatannya. (motifnya, Red) memang karena ingin,” sambung Andik tentang video yang sejak Senin (25/5) kemarin viral itu.
Akibat perbuatannya, Rev dikenakan Pasal 414 ayat 1 huruf B UU No. 1/2023 KUHP tentang Pencabulan Disertai Kekerasan. Atau Pasal 6 huruf A UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan denda kategori Rp 50 juta,” tandas Andik.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri