Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terlibat Pembacokan, Tiga Remaja di Kediri Jadi Tersangka, Ini Motif Yang Wajib kamu Ketahui!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:45 WIB
BEBER BUKTI: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata dan jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan. (HILDA NURMALA RISANI/JPRK)
BEBER BUKTI: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata dan jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan. (HILDA NURMALA RISANI/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri Kota kembali mengamankan pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan dan pembacokan oleh oknum perguruan silat.

Pada kasus pertama pada 19 April 2026 di Kelurahan Ngronggo polisi berhasil mengamankan 2 tersangka. Yaitu AFJM, 19, pada Sabtu (2/5) di Kecamatan Ngasem. Lalu FRM, 18, pada Minggu (3/5) di Kecamatan Ringinrejo.

Kronologinya pada Minggu (19/4) pukul 01.30 WIB, korban Adt bersama dua temannya ABN dan RA sedang nongkrong di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo.

Tiba-tiba datang empat orang mengendarai dua sepeda motor sembari berteriak ‘wani we wani we’ di seberang jalan. Dua pelaku pun juga langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan dua temannya.

“Teman korban bernama RA dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali mengenai lengan sebelah kiri. RA ini juga langsung berlari ke dalam warung madura,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata.

Baca Juga: Polres Kediri Amankan Belasan Terduga Pengeroyokan di Kandat

Di lain sisi, ABN lari masuk ke dalam gang mengikuti Adt yang pada saat itu sudah dikejar 3 orang. Adt pun tak luput dari pukulan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Kemudian ABN pun ditabrak hingga terjatuh dengan posisi tengkurap. Kemudian diinjak dan dipukuli beberapa kali dalam kurun waktu 1 menit.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Dalam momen yang sama sebelumnya ada peristiwa pembacokan di Jalan KH Agus Salim,” imbuh Sarif.

Kronologinya saat itu pelaku K, 28, mengikuti kegiatan konvoi usai kegiatan kopdar komunitas anak muda. Dalam perjalanan, rombongan sempat terlibat cekcok dengan kelompok lain hingga memicu keributan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Mrican, Ini Kronologinya!

“Saat melintas di wilayah Jalan KH Agus Salim terjadi saling ejek di depan angkringan. Pelaku kemudian turun dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban,” ungkapnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian jari tangan saat berusaha menangkis sabetan senjata tajam. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Termasuk ke luar kota yaitu Surabaya. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (2/5).

Atas perbuatannya pelaku diancam tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#meresahkan #pembacokan #pengeroyokan #perguruan silat #kota kediri