Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Efektivitas Tilang Elektronik Statis di Kota Kediri, Jaring Puluhan Ribu Pelanggaran hanya Terkonfirmasi Ratusan

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:41 WIB

 

 

Ilustrasi Pengendara Terdeteksi ETLE Statis Melakukan Pelanggaran
Ilustrasi Pengendara Terdeteksi ETLE Statis Melakukan Pelanggaran


Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
atau tilang elektronik statis sudah beroperasi di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri sejak Desember 2025 lalu. 

Semua pelanggaran secara kasat mata dapat tertangkap oleh kamera yang canggih. Selama sekitar tiga minggu terakhir, ada ribuan pelanggaran yang terjaring.

Pemasangan ETLE statis di Jl Hayam Wuruk dilakukan sejak awal November 20025. Diawali dengan fondasi, kemudian dipasang tiang untuk tempat perangkat tilang elektronik itu.

Di sana tidak hanya terpasang kamera closed circuit television (CCTV) saja. Melainkan juga ada sistem artificial intelligence (AI) yang akan menganalisa rekaman kamera terkait pelanggaran yang terlihat atau secara kasat mata.

“Pelanggaran yang terekam hanya kasat mata. Contohnya pengendara tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, melawan arah, berboncengan lebih dari satu, dan lain-lain,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto.

Baca Juga: ETLE Statis Bisa Jaring Pelanggar Berulang Kali, Begini Kata Satlantas Polres Kediri Kota

Jika kamera lain memungkinkan buram dan tidak terlihat, ETLE statis dilengkapi dengan all in one illuminator. Keberadaan lampu flash ini membantu kamera menembus kaca mobil.

Sehingga kamera tetap bisa menangkap gambar pelanggaran secara jelas pada kondisi minim cahaya. Termasuk pada malam hari.

Untuk membaca dan mengenali nomor kendaraan, ada perangkat automatic number plate recognition (ANPR).

“Kamera ETLE ini bisa menangkap gambar dari jarak 50 meter. Sehingga kalau dari arah simpang empat Jalan Airlangga tentu tidak bisa terdeteksi pelanggaran,” lanjut lelaki asal Blitar itu tentang salah satu kelemahan kamera.

ETLE statis, lanjut Priyo, juga belum bisa langsung mendeteksi pelanggaran seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sehingga, selama pengendara menggunakan helm dan sepeda motor sesuai standar, otomatis mereka akan aman-aman saja.

“Terkoneksinya hanya pada data pemilik kendaraan sepeda motor. Seringkali kami menemukan pelanggar dengan kendaraan atas nama pemilik lama. Padahal posisinya motor sudah dijual dan digunakan oleh pemilik baru,” tuturnya mencontohkan kesulitan penindakan.

Baca Juga: 600 Pengendara Terjaring Operasi ETLE Statis, Ini Penyebabnya

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, pelanggaran yang tertangkap kamera akan masuk ke server dan back office. Data tersebut terdiri dari data pelanggaran dan data kendaraan.

Data pelanggaran meliputi nomor referensi, jenis pelanggaran, nomor plat, lokasi terjadi pelanggaran, jenis kendaraan serta pasal yang dikenakan.

Sedangkan data kendaraan meliputi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nama pemilik, alamat, merk dan model kendaraan, type, warna. Kemudian, nomor mesin, nomor rangka, tahun, hingga tanggal berlaku STNK.

“Yang juga jadi kendala ketika surat tilang terkirim kepada pemilik lama padahal yang melakukan pelanggaran pemilik baru. Maka otomatis surat tilang akan kembali ke kantor,” bebernya.

Baca Juga: Kamera ETLE Statis di Kota Kediri Sudah Terkoneksi, Begini Penjelasan Polisi

Selama tiga minggu beroperasi ETLE statis sudah bisa menjaring 30.344 pelanggaran. Setelah dilakukan validasi, ada 1.970 yang ditindaklanjuti.

Kemudian,  surat tilang yang sudah terkirim mencapai 1.936 lembar. “Yang terkonfirmasi  hanya ada 171 dan tertagih ada 82 pelanggar saja. Untuk yang terblokir sejauh ini belum ada,” terangnya.

Meski masih banyak ditemui kendala di lapangan, Arifin optimistis jika ETLE statis ini ke depan tetap efektif untuk menindak pelaku pelanggaran.

Termasuk meminimalkan tindak kecurangan. “Semua masuk dalam sistem sehingga tidak ada hal-hal curang yang dilakukan.

Kalau salah ya salah, ketika melakukan pelanggaran berarti harus diurus hingga proses pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” tandasnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Dr Nurbedah menilai tilang elektronik bisa dinilai efektif atau tidak, tergantung pada tiga indikator.

Yang pertama, substansi dasar hukum yang digunakan. Di antaranya, pasal yang jadi dasar dalam menjaring pelanggar.

Kemudian, transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun dari pengadilan negeri.

Baca Juga: Sudah Terpasang tapi ETLE di Kota Kediri Belum Berfungsi. Ternyata Menunggu Teknisi yang Masih di Polres Bangkalan 

“Mereka harus menjalankan tugasnya secara transparan agar tidak ada persepsi buruk yang tumbuh dipikiran masyarakat,” kata Nurbaedah sembari menyebut mereka bisa memberi informasi yang sejelas-jelasnya terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, pasal yang dikenakan, hingga denda yang telah ditetapkan.

Yang ketiga menurut Nurbaedah adalah budaya hukum. Yaitu kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan yang ada.

“Budaya hukum ini harus ditumbuhkan melalui sosialisasi yang masif terhadap aturan pemberlakuan ETLE statis,” imbuh ketua program magister hukum Universitas Islam Kediri (UNISKA).

Dengan cara demikian,  masyarakat mampu memahami bahwa pelanggaran murni dilakukan karena kesalahan yang dilakukan dirinya sendiri.

Bukan justru menyalahkan orang lain dan petugas yang dianggap cari-cari celah. “Jika tiga hal itu sudah dilaksanakan sepenuhnya, tilang statis itu bisa efektif,” tegasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#ribuan pelanggar ditegur #jalan hayam wuruk #satlantas polres kediri kota #tilang #ETLE Statis Kota Kediri