Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Faiz Tersangka Kasus Provokasi di Medsos Kembali Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri Kota

Hilda Nurmala Risani • Senin, 6 Oktober 2025 | 03:20 WIB
Anang Hartoyo selaku PH membenarkan jika kedatangannya ke Polres Kediri Kota untuk memberikan surat kuasa dari LBH Surabaya kepada AFY.
Anang Hartoyo selaku PH membenarkan jika kedatangannya ke Polres Kediri Kota untuk memberikan surat kuasa dari LBH Surabaya kepada AFY.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Terduga pelaku provokasi media sosial (medsos) Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota kemarin.

Total ada sekitar 20 pernyataan yang dilontarkan penyidik kepada Faiz. Anang Hartoyo, selaku penasihat hukum (PH) Faiz mengatakan, pemeriksaan tambahan ini memang diajukan oleh pihaknya.

“Ada beberapa alasan mengapa kami meminta pemeriksaan tambahan,” jelas Anang. Pemeriksaan tambahan ini menurut Anang untuk merubah dan menambah keterangan.

Poin merubahnya yaitu terkait keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang mana Faiz menyatakan tahu terkait akibat perbuatannya. Padahal realitanya dia tidak mengetahui dampaknya akan seperti apa.

Lalu terkait penambahan pemeriksaan itu menegaskan bahwa terduga pelaku tidak hadir pada aksi demonstrasi.

Serta tidak satu komplotan dengan tersangka berinisial K yang ditangkap oleh Polda Jawa Barat. “AFY ini juga tidak mengetahui proses-proses yang dilakukan sebelumnya (aksi demo berujung tindakan anarkis, Red),” imbuh lelaki domisili Kabupaten Nganjuk ini.

Menurutnya, pemeriksaan kemarin lebih mengedepankan kausalitas atau hubungan hukum dengan ilmu.

Yang mana Faiz diarahkan menjadi promotor atau inisiator dalam hal konsolidasi sebelum aksi demonstrasi.

“Ini (pernyataan sebagai inisiator, Red) dibantah semua oleh AFY,” tandasnya. Untuk diketahui, pemeriksaan tambahan tersebut berlangsung pukul 14.00 sampai 20.00.

Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota mengajukan sekitar 20 pertanyaan. Selama pemeriksaan Faiz juga didampingi oleh dua penasihat hukumnya.

Ditanya terkait progress penangguhan penahanan, Anang masih belum mengetahui secara pasti hasilnya.

Tetapi pada Senin (6/10) pihaknya akan mengantarkan surat penangguhan kembali dengan tambahan penjamin.

“Sebelumnya penjamin hanya ibunya. Sekarang penjamin tambahan ada dari Ketua PDM Nganjuk, Ketua PDM Aisyiyah Nganjuk sekaligus Ketua Umum PP Muhammadiyah,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop.

AFY pun dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.

Editor : Andhika Attar Anindita
#provokasi #kediri #Faiz #tersangka