KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus sidang pemalsuan surat kembali digelar kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni Subarkah Basuki sebagai saksi korban, Endang Wiliarti istri Subarkah, Gunardi sebagai kepala dusun, dan Suherman yang saat adalah Camat Kras.
Saksi memberikan keterangan secara bergiliran satu persatu di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang tersebut Subarkah sebagai saksi korban memberikan keterangannya di hadapan majelis terkait kronologi tanah miliknya bersertifikat atas nama Hari Amin.
Baca Juga: Jadi Otak Peredaran Sabu-Sabu, Amex Dijebloskan Sel Tikus di Lapas IIA Kediri
Subarkah mengaku, baru mengetahui tanahnya seluas 307 meter persegi bersertifikat atas nama Hari pada 2021 lalu. Ketika itu, dia dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas perkara perdata antara Hari dengan pihak Pabrik Gula (PG) Ngadirejo.
“Saat itu, saya jadi saksi yang memberikan hibah tanah ke Hari,” jelasnya di depan Majelis Hakim.
Baca Juga: Terdakwa Pengeroyok Rayyan Mewek Lagi saat Sidang di PN Kabupaten Kediri
Ketika itu dia bingung, Subarkah merasa tidak pernah menghibahkan tanah ke Desa Jambean ataupun ke Hari yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Di depan majelis yang dipimpin Sri Haryanto, Subarkah mengatakan, baru bertemu dengan Hari pada 2017.
Saat itu, dia hanya mengurus surat kematian orang tuanya. Bukan terkait hibah tanah. Proses ketika itu memang menyerahkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP. Selain itu, dia juga melakukan tandatangan di lembaran kertas tanpa materai.
Namun saat melakukan tanda tangan, Subarkah mengaku tidak membaca berkas yang ditandatanganinya. Dia mengira itu dalam rangka pemenuhan surat kematian saja. “Karena saya sudah percaya dan dan saat itu memang sedang terburu-buru,” ucap Subarkah mengakui terkait kelalaiannya.
Terkait adanya hal yang dia alami itu, Subarkah merasa ditipu dan dirugikan. Dari situlah dia melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Persik Kediri versus Persebaya Surabaya, Polisi Imbau Hal Ini kepada Bonekmania
Setelah Subarkah menyampaikan keterangan, giliran Hari menanggapinya. Terdakwa mengatakan, beberapa keterangan saksi Subarkah keliru. Salah satunya terkait tanda tangan hibah. Menurut Hari, saksi mengetahui jika tanda tangan saat itu adalah untuk hibah. “Banyak keterangan (Subarkah, Red) yang salah,” jelas Hari.
Kemudian JPU Lusya Marhaendrastiana mengatakan, saat dia menunjukkan bukti-bukti terkait surat hibah yang bertandatangan Subarkah di atas materai, Subarkah mengaku itu bukan tanda tangannya. “Saksi (Subarkah, Red) mengaku jika tanda tangan sebelumnya tidak bermaterai,” terangnya ditemui usai persidangan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian