Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN, Jaksa Akan Tracing Aset Milik Tersangka

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:17 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penyidik tak percaya begitu saja pengakuan salah satu tersangka kasus kredit fiktif yang terjadi di salah satu bank pemerintah.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bersiap untuk membuktikan hal itu. Yaitu dengan melacak aset milik Siti Avivah, 35, account officer (AO) bank yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Semua barang bernilai ekonomi yang dikuasai oleh tersangka SA (Siti Avivah, Red) akan kami lacak semua,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuda Virdana Putra.

Pelacakan tersebut, lanjut Yuda, akan dilakukan dalam waktu segera. Merupakan upaya yang untuk mencari pengganti kerugian negara. Sekaligus sebagai pertimbangan penuntutan dalam persidangan.

Karena itu, aset yang dilacak tak hanya milik Avi saja. Juga mengarah ke aset milik tersangka lainnya, Aniningsih, 33.

Masih menurut keterangan Yuda menegaskan, tim penyidik tengah melacak aliran uang hasil kredit fiktif tersebut.

Terutama mencari fakta ada atau tidaknya uang yang dialihkan menjadi aset tertentu. Karena itu, sangat perlu dilakukan tracing asset milik kedua tersangka.

Terkait perkembangan kasus yang nilai kerugiannya diperkirakan nyaris Rp 1 miliar itu, Yuda menyebut masih dalam tahap pengembangan.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara,” terang laki-laki asal Balikpapan ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit macet di salah satu bank pemerintah ini menyeret dua tersangka. Yaitu Avi dan Ani. Ani merupakan nasabah reguler dari Avi sebagai AO bank.

Kedekatan keduanya berlanjut setelah ada program Pasar Rakyat Indonesia. Program penyaluran kredit yang ditujukan untuk pedagang dengan syarat tertentu.

Pengajuan kredit ini secara online melalui aplikasi PARI. Kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh petugas bank.

Berdasarkan informasi yang didapat koran ini, Ani bertindak sebagai broker. Berperan aktif dalam mencari nasabah.

Dalam prosesnya, tersangka kemudian mencatut identitas 14 nasabah. Yang diajukan agar mendapatkan kredit melalui aplikasi PARI.

Dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, Ani dan Avivah disangka melakukan kerja sama. Avi yang merupakan AO bank, diduga melakukan penjaringan tidak sesuai dengan kriteria yang diharuskan.

Kerugian negara akibat kasus kredit fiktif di bank BUMN ditaksir mencapai  Rp 949 juta.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #tracing #bank bumn #Pidsus #kredit fiktif #jaksa