KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang kasus penipuan CPNS Kemenkumham memasuki babak baru. Kemarin, dua terdakwa yakni Yusman Husain, 51, dan Fachri Sangadji, 61, kembali menjalani persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Kedua terdakwa asal Bogor, Jawa Barat itu dituntut selama empat tahun penjara. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nada Yoga Rahmana menyebutkan, Yusman dan Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Mereka dikenakan pasal 378 KUHP.
“Terdakwa (Yusman dan Fachri, Red) tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang korban,” ucap Nova saat membeberkan pertimbangan yang memberatkan. Tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Edi Subagiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa Yusman dan Fachri untuk menanggapinya. “Kami konsultasikan dulu dengan penasihat hukum,” ucap Fachri. Sedangkan Yusman akan menyampaikan pembelaannya saat sidang berikutnya.
Majelis hakim memberi waktu empat hari untuk terdakwa menyiapkan pembelaannya. Sidang ditunda hingga kamis (2/5). Setelah persidangan selesai, Penasihat Hukum Fachri Sangadji, Ibrahim K Bolih mengatakan, akan memberikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Menurut Ibrahim, tuntutan 4 tahun penjara yang disampaikan jaksa terlalu tinggi. Dia juga merasa heran karena jaksa tidak memberikan pertimbangan yang meringankan kepada kliennya. “Padahal klien saya selama ini selalu bersikap kooperatif,” ucap pria asli Flores itu.
Untuk diketahui, kasus penipuan CPNS ini terjadi pada 2018. Korbannya ada 50 orang. Menurut para korban, uang yang ditilap sebesar Rp 7,4 miliar. Saat itu, Yusman mengaku, bisa memasukkan orang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham. Untuk lulusan SMA dibanderol membayar Rp 150 juta. Sedangkan sarjana membayar Rp 200 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah