Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satlantas Polres Kediri Larang Kereta Api Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 22 Januari 2024 | 17:38 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Satlantas Polres Kediri tidak hanya gencar patroli terkait pelarangan penggunaan kenalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Korps Bhayangkara ini juga melakukan patroli terkait pelarangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya.

“Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan operasi kenalpot brong yang menimbulkan laka lantas,” terang Kasatlantas Polres Kediri AKP Suryono, melalui Kanit Kamsel Ipda Agus Widada.

Agus menyebut, di Kabupaten Kediri kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya. Karena kendaraan rakitan ini tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan keamanan di jalan raya.  Kendaraan yang tidak memiliki pintu itu dapat membahayakan keamanan penumpang maupun pengendara lain.

“Ditakutkan anak dengan mudah loncat dari atas. Itu yang menjadi kekhawatiran,” terang Agus.

Agus menyebut bahwa kereta kelinci juga tidak memiliki surat-surat kendaraan. Biasanya dirakit ulang dari mesin diesel bus bekas. Sehingga tidak terjamin keamanannya.

Karena legalitasnya tidak ada, nasib pengemudi dan penumpangnya juga tidak terjamin ketika terjadi kecelakaan. Pihak Jasa Raharja tentu tidak bisa memberikan tunjangan. Karena itu petugas senantiasa mengimbau masyarakat agar tak memanfaatkan kereta kelinci sebagai angkutan.

Untuk saat ini, Satlantas Polres Kediri akan memberikan teguran agar kendaraan itu tidak beroperasi di jalan raya. Namun jika pengguna atau pemiliknya membandel akan ada tindakan tegas. Berupa penyitaan kereta kelinci tersebut.

“Yang jelas jangan menggunakan fasilitas transportasi seperti kereta kelinci maupun odong-odong. Karena sangat membahayakan penumpang, pengemudi, dan pengendara lain. Jadi spesifikasinya ini kan tidak layak untuk jalan raya,” tandas Agus sembari menyebut bahwa kereta kelinci hanya diperuntukkan untuk beroperasi di tempat wisata.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri raya #kereta kelinci dilarang #polres kediri