Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terus Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Napi di Lapas Kediri Bakal Naik Peninjauan Kembali (PK)

Emilia Susanti • Selasa, 26 Desember 2023 | 19:23 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Putusan kasasi kasus pengeroyokan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri bertolak belakang dengan putusan PN dan PT. Kedua terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah. Ini membuat penasihat hukum (PH) terdakwa kemungkinan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Hasil kerja kami akhirnya terbukti,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Kabalmay.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), terdakwa Hendro Purwanto dan Sigit Nurochman dinyatakan bersalah. Yakni kedua terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Miftakhur Rohmat meninggal dunia.

“Kedua terdakwa mendapat pidana penjara dua tahun. Ini sudah sesuai,” terang pria yang akrab disapa Ichwan tersebut.

Lebih lanjut, dia akan segera menghubungi penasihat hukum terdakwa. Ichwan akan meminta penasihat hukum tersebut segera menghadirkan kliennya untuk dilakukan eksekusi. “Rencananya Rabu saya bertemu PH,” akunya.

Terpisah, Moch. Taufiq Hidayah selaku PH terdakwa mengaku dirinya belum menerima putusan kasasi tersebut secara resmi. Namun, dia telah mendengar bahwa hasil kasasi menyatakan bahwa kliennya bersalah. Serta mendapat vonis selama dua tahun penjara. “Harapannya klien kami bebas,” tegas Taufiq.

Meski begitu, bila informasi terkait vonis itu benar, maka dirinya akan menyatakan keberatan. Pasalnya, baik dari pengadilan negeri maupun tinggi telah menyatakan kliennya bebas. “Kami akan mengajukan PK (peninjauan kembali),” tandasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin.

Untuk diketahui, JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat ke – 1 KUHP. Ancamannya, pidana penjara selama 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya bahwa terdapat insiden pengeroyokan pada 29 Oktober 2022 di Lapas Kelas II A Kediri. Insiden itu pun mengakibatkan salah seorang penghuni lapas meninggal dunia. Napi tersebut bernama Miftakhur Rohmat.

Hal itu bermula saat Bagus Okta Cahyana (dakwaan terpisah), penghuni Blok B kamar 10, bercerita kepada Sigit dan Hendro bahwa dirinya sering mendapat di-bully oleh Miftakur terkait hutang. Ketika itu Bagus dan Miftakur berada di kamar yang sama.  Lalu, cerita dari Bagus pun memicu Sigit dan Hendro mendatangi kamar 10. Bagus pun ikut bersama kedua orang tersebut.

Di kamar tersebut, Sigit dan Hendro melakukan pemukulan terhadap saksi Rendi Kristianto. Di saat yang bersamaan, Bagus melakukan pemukulan terhadap Miftakur yang ketika itu sedang duduk-duduk. Bagus memukul ke tubuh Miftakur yang kemudian diikuti oleh Sigit dan Hendro. Pemukulan itu dilakukan hingga Miftakur tak berdaya hingga tak bergerak. Sebelum pergi, Hendro bahkan sempat melakukan penendangan kepada tubuh Miftakur.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #Lapas Kediri #Pengeroyokan Napi