Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Empat Jaksa Kejari Kabupaten Kediri Akan Tangani Kasus Perempuan yang Dibunuh Ayahnya

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:11 WIB

 

REKONSTRUKSI: Totok memeragakan adegan saat reka ulang di Mapolres Kediri. Empat jaksa akan tangani kasus ini.
REKONSTRUKSI: Totok memeragakan adegan saat reka ulang di Mapolres Kediri. Empat jaksa akan tangani kasus ini.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tak main-main menangani kasus pembunuhan Desy Lailatul Khoiriyah yang dilakukan oleh Suprapto alias Totok, 53, bapak kandungnya sendiri. Tercatat, tidak hanya satu-dua jaksa saja yang akan menukangi perkara ini. Total, ada empat jaksa yang akan mendalami berkas pembunuhan Ela.

Dalam proses penelitian itu, kejari membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk memastikan apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau masih kurang.

“Sekitar 14 hari untuk melakukan penelitian berkas baik formal maupun materiil,” jelas Aji Rahmadi Kasi pidana umum (pidum) Kejari Kabupaten Kediri.

Aji menyebut tim jaksa yang akan lakukan pemeriksaan berkas itu adalah Joko Pramudhiyanto, Nanda Yoga Rohmana, Moh. Iskandar, dan Aji sendiri. Tim jaksa ini akan diketuai oleh Joko. Selama sekitar 14 hari itu, jaksa akan meneliti ihwal modus Totok dalam melakukan tindakan keji kepada anak gadisnya. Hal tersebut juga untuk menentukan penerapan pasal.

“Tentunya juga kemampuan bertanggungjawab dari pelaku mengingat dilakukan dengan sadis,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Totok ditangkap polisi pada Sabtu (15/7) dini hari lalu di Tulungagung. Dia melarikan diri setelah membunuh anaknya pada  Rabu (5/7) malam. Mayat gadis yang sudah membusuk itu ditemukan warga pada Sabtu (8/7) pagi. Kecurigaan langsung mengarah pada Totok karena dia sempat membuat alibi sedang bersama putrinya saat mayat gadis malang itu sudah ditemukan.

Setelah beberapa kali ditunda, barulah rekontruksi perbuatan Totok pada anak semata wayangnya itu digelar pada 22 Agustus di Mapolres Kediri. Dari rekontruksi tersebut diketahui bahwa Totok melakukan aksinya dalam keadaan mabuk karena alkohol. Selang 35 hari, berkas perkara pembunuhan Ela dilimpahkan ke kejari pada Rabu (27/9). 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah