KEDIRI, JP Radar Kediri - Setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri sejak Rabu (16/8) lalu, Yun, 25 akhirnya diperbolehkan pulang ke rumahnya di Dusun Bangsri, Desa Selosari, Kandat. Ibu yang tega membuang bayi perempuannya itu tidak ditahan karena harus menyusui sang anak. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum kasus pembuangan anaknya itu tetap berlanjut.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmada Putra melalui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid mengungkapkan, Yun dipulangkan tetapi dikenakan wajib lapor. “Kami kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Yahya.
Perwira dengan pangkat satu balok di Pundak ini menjelaskan, Yun tidak ditahan dengan pertimbangan dia harus menyusui bayinya yang masih berusia beberapa hari. Selebihnya, dia juga harus mengawasi dan memantau perkembangan darah dagingnya itu.
Meski Yun sudah boleh pulang ke rumah, menurut Yahya proses hukum kasus pembuangan bayi masih terus berlanjut. “Kasusnya naik ke penyidikan, ibu bayi ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, Yun menjalani perawatan di RS Bhayangkara sejak Senin (14/8) hingga Selasa (15/8) lalu. Adapun sejak Rabu (16/8), dia harus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Diakui Yahya, hingga kemarin kondisi Yun masih belum pulih sepenuhnya. Perempuan yang sempat bermain voli usai melahirkan itu masih mengalami sakit. Meski demikian, berdasar observasi yang dilakukan petugas kesehatan, perempuan yang sempat melahirkan secara mandiri di kamarnya itu sudah diperbolehkan pulang karena mulai membaik.
Dikonfirmasi terkait penanganan kasusnya, Yahya menjelaskan, pihaknya masih fokus mendalami pembuangan bayi yang dilakukan oleh Yun. Adapun status pacar Yun yang saat ini bekerja di Malaysia juga masih dikaji. “Dari pengakuan perempuan itu katanya yang laki-laki juga tidak tahu,” terang Yahya.
Dari sana, untuk sementara ini polisi menyimpulkan niat pembuangan bayi perempuan itu murni inisiatif Yun. “Tapi nanti laki-laki tetap akan diperiksa,” jelas Yahya sembari menyebut Yun terancam pasal 308 KUHP tentang Pembuangan Anak karena Alasan Takut.
Seperti diberitakan, sebelumnya bayi perempuan Yun ditemukan dalam kondisi telanjang dan berlumuran darah di lincak dapur rumah Sasminto, 36, sekitar pukul 04.30 Senin (14/8) lalu. Yun sengaja meletakkan anaknya di sana karena mengetahui jika pria yang juga masih kerabatnya itu sudah tiga tahun menikah dan belum memiliki anak.
Untuk menghilangkan jejaknya melahirkan, Yun yang memotong sendiri tali pusar anaknya menggunakan gunting itu lantas mencuci seprai berlumuran daerah keesokan paginya. Dia juga langsung beraktivitas bermain voli agar tetangganya tak curiga.
Kecurigaan identitas Yun sebagai pembuang bayi menyeruak berdasar informasi beberapa warga. Mereka mencurigai Yun hamil di luar nikah meski perutnya tidak kelihatan membesar layaknya ibu hamil sembilan bulan.
Saat didatangi oleh tim Polsek Kandat dan bidan desa, Yun masih berusaha mengelak. Dia baru mengakui perbuatannya setelah bidan desa memeriksa kondisi perut dan kemaluannya. Dari sana dipastikan dia baru saja melahirkan. Mendapati fakta tersebut, Yun langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Menyusul anaknya yang sudah lebih dulu dibawa ke rumah sakit milik Polri tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah