KEDIRI KOTA – Persidangan kasus Ginanjar Adi Susilo, 19, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan M. Wahyu, 27, tewas berlanjut, Selasa lalu (28/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatik Herawati menghadirkan saksi warga Mojoroto Gang 4 yang melerai Ginanjar dengan teman teman korban yang sedang mengejar Ginanjar.
“Saat itu, saya sedang istirahat di rumah tiba-tiba dari luar rumah ada suara berteriak maling. Saya pun keluar,” terang M. Soleh, 54, saksi, kepada majelis hakim yang dipimpin Yuliana Eny.
Soleh melihat Ginanjar dikejar sekelompok pemuda. Ia mengaku, malam itu Rabu (13/2), ia beserta beberapa warga mencoba melerai kejar-kejaran di sekitar lingkungan rumahnya. Namun Soleh tak mengetahui bahwa Ginanjar dikejar karena telah melakukan pembacokan di Mojoroto Gang 3.
“Saya tanyakan kedua belah pihak, ada apa? Dari pihak pengejar mengaku ada urusan dengan Ginanjar karena telah melukai salah satu dari mereka,” kata Soleh.
Soleh pun menanyakan pada Ginanjar yang berada di belakangnya sembari ditahan warga agar tidak diamuk massa. Kala itu, Ginanjar mengaku hanya membela diri.
Namun, beberapa pemuda itu tetap ngotot meminta Ginanjar dari perlindungan warga. Pada hakim, Soleh mengaku, mencium bau alkohol dari beberapa pengejar Ginanjar. “Saya coba tanya bawa KTP atau tidak, namun para pemuda tersebut bilang tidak bawa dan hanya mengaku warga Dermo, Mojoroto,” terangnya. Agar tidak ricuh, akhirnya Soleh meminta warga lain menghubungi polisi.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang pun ditunda. Kemudian, akan dilanjutkan pada Kamis (13/6). Sebelumnya diberitakan, Ginanjar yang tinggal di Kelurahan Bujel, Mojoroto menganiaya Wahyu dengan menyabetkan pisau ke punggung dan leher sebanyak dua kali. TKP-nya di Mojoroto gang 3 Rabu (13/2) malam. Dia didakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : adi nugroho