Muncul Dugaan Sarwendah Eksploitasi Anak, Bisa Dijerat Hukuman Pidana Jika Terbukti Lakukan Hal Ini

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 18:46 WIB
Sarwendah ( Foto: Instagram: sarwendah29)
Sarwendah ( Foto: Instagram: sarwendah29)

JP Radar Kediri -  Perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum menemukan titik teranh di pengadilan. 

Bahkan dalam proses hukum tersebut, muncul dugaan eksploitasi anak dilakukan Sarwendah, sebagaimana sempat diungkapkan oleh pengacara Ruben.

Dugaan ini muncul lantaran Sarwendah  melibatkan anak saat melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok, beberapa waktu lalu.

Hal itu lantas memicu perdebatan tentang batasan antara aktivitas keluarga di media sosial dan potensi eksploitasi anak.

Baca Juga: Heboh Kabar Ruben Onsu Utang Bank Rp10 Miliar untuk Renovasi Rumah Demi Turuti Keinginan Sarwendah 

Menurut praktisi hukum Toni RM, jika benar salah satu alasan Ruben Onsu memperebutkan hak asuh anak dari tangan Sarwendah karena adanya eksploitasi anak, maka Ruben Onsu berkewajiban untuk membuktikan dalil yang diajukannya tersebut di persidangan. 

Menurut Toni RM, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan anggapan atau rekaman video yang melibatkan anak oleh Sarwendah saat live di media sosial, melainkan juga harus diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah pelibatan anak dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur eksploitasi anak atau tidak berdasarkan kacamata hukum.

"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," ujar Toni.

Baca Juga: Sarwendah Dikabarkan Angkat Kaki dari Rumah Ruben Onsu, Penyebabnya Berkaitan dengan Cicilan?

Ia menegaskan, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Jika nantinya hakim menyimpulkan telah terjadi eksploitasi anak, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk menyeret Sarwendah ke ranah hukum pidana.

Toni menjelaskan bahwa dugaan eksploitasi anak berpotensi memiliki konsekuensi pidana apabila terbukti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

 Menurutnya, Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.

"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya sebagaimana diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara," ungkapnya.

"Kalau memang Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," tambahnya.

Baca Juga:Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah

Hingga kini, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu masih sedang berproses di pengadilan, masih dalam tahapan mediasi dan belum menghasilkan kesepakatan apa pun

Editor : Shinta Nurma Ababil
ruben onsu dan sarwendah hak asuh anak pengadilan sarwendah ruben onsu