Dorong Kredit Sektor Prioritas, BI Salurkan Insentif KLM Rp431,9 Triliun ke Perbankan

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 22:03 WIB
 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Istimewa)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Istimewa)

JP Radar Kediri – Bank Indonesia (BI) mencatat total insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah diterima kalangan perbankan mencapai Rp431,9 triliun hingga pekan pertama Juli 2026.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa bank sentral terus mempertahankan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dengan mengoptimalkan instrumen KLM, guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor-sektor prioritas.

"Hingga minggu pertama Juli 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp431,9 triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp369,0 triliun serta interest rate channel sebesar Rp62,9 triliun," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/7/2026).

Bank BUMN Jadi Penerima Terbesar

Perry merinci, insentif KLM tersebut disalurkan kepada berbagai kelompok bank, dengan porsi terbesar diterima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp219,6 triliun. Selanjutnya, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menerima Rp172,5 triliun, dan Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp31,7 triliun, dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) memperoleh Rp8,1 triliun.

Baca Juga: Ketegangan Timur Tengah Kian Panas, Yen Jepang Anjlok ke Level Terlemah dalam Hampir 40 Tahun

Dari sisi sektoral, insentif KLM telah disalurkan ke berbagai sektor prioritas, mencakup sektor pertanian, industri dan hilirisasi, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif, sektor konstruksi, real estate, dan perumahan, serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan keberlanjutan.

Perry memastikan BI akan terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif, salah satunya melalui penguatan KLM untuk mendukung pendalaman pasar uang, serta melalui kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN).

Kebijakan tersebut telah dapat dimanfaatkan perbankan sejak 1 Juli 2026 untuk meningkatkan fleksibilitas dalam memperoleh pendanaan, guna terus mendukung penyaluran kredit maupun pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Perry menegaskan bahwa BI juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan kalangan perbankan untuk menjaga ketahanan likuiditas sekaligus mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan ke depan.

Baca Juga: PSS Sleman Percepat Latihan Taktikal Jelang Super League 2026/2027, Ini Tujuannya

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Jawa Pos
Likuiditas Makroprudensial bank bumn perbankan bank Indonesia insentif