KEDIRI, JP Radar Kediri –Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut terungkap dari diskusi yang digelar Jawa Pos Radar Kediri kemarin (8/5).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul menyebut dalam aturan KUHP dan KUHAP baru HAM sangat dijunjung tinggi. “Hak asasi manusia itu tidak pernah hilang baik untuk saksi, korban maupun tersangka,” ujar Khairul.
Baca Juga: Liputan Khusus KUHAP dan KUHP Baru, Hukuman Manusiawi tapi Ada Batasannya
Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam menentukan salah tidaknya seseorang maka hak-haknya akan dilindungi. Termasuk hak tersangka untuk tidak ditampilkan ketika pelaksanaan rilis di kepolisian.
Tak heran jika sejak diberlakukannya aturan yang baru pada awal Januari 2026 setiap kegiatan rilis tak pernah ada tersangka yang dihadirkan. Yang ada hanyalah menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Seingat saya dalam KUHP lama terdakwa adalah objek. Sekarang adalah subjek, yang sejak awal sudah dijamin hak-haknya. Didampingi oleh advokat, diberi hak untuk (keluarga, Red) berkunjung,” imbuhnya.
Baca Juga: Liputan Khusus KUHAP dan KUHP Baru, Ketika Masyarakat Takut Penjahatnya Kambuh
Khairul mengakui jika nuansa KUHP dan KUHAP baru saat ini menjunjung tinggi HAM. Banyak hak-hak yang diberikan dalam menjalani proses hukum yang ada. Termasuk hak memulihkan nama baiknya saat sudah mendapat putusan hukuman.
“Orang yang dijadikan saksi pun ada diatur dalam KUHP dan KUHAP terkait perlindungannya. Termasuk hak dia untuk menyampaikan sesuatu ketika terkena intimidasi. Juga hak saksi mau tidaknya di foto oleh awak media,” tutur pria keturunan Bugis itu.
Sejalan dengan pernyataan Khairul, Ketua Program Studi S2 UNISKA Nurbaedah menyebut jika sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka masih ada hak dari tersangka yang patut dilindungi.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru
“Sekarang (pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Red) sangat berhati-hati berkaitan dengan HAM. Ada privasi yang harus dijaga dan dilindungi. Mengingat kalau tersangka itu belum pasti bersalah,” beber akademisi yang juga berperan sebagai advokat itu.
Salah satunya juga terkait penulisan nama lengkap dalam pemberitaan di media. Tersangka masih memiliki hak untuk tidak ingin disebutkan nama terangnya. Kecuali sudah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini yang menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana kami menjaga dan melindungi privasi dan hak-haknya baik saksi, korban maupun pelaku,” tandasnya.
Baca Juga: Tiga Bulan KUHP Baru, Lapas Kediri Masih Overload, Ini Alasannya!
Sementara itu, Direktur RK Institute Jawa Pos Radar Kediri Mahfud menilai diskusi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini mampu membuka wawasan. Mengingat aturan tersebut bersinggungan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Diskusi ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait aturan hukum yang berlaku sekarang ini,” pungkasnya sembari menyebut semoga diskusi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi semuanya.
Editor : Andhika Attar Anindita