Kejar Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun, Pemerintah Rencanakan Perluasan Basis Pajak dan Optimalisas

Zebita Rizqi Priyangga • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:04 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (27/8). (Web. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (27/8). (Web. Kemenkeu)

JP Radar Kediri – Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426,0 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, tumbuh 6,8 persen dibandingkan Outlook 2026. Guna mengejar target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi utama, salah satunya lewat perluasan basis perpajakan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan hal ini dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). "Pendapatan Negara RAPBN 2027 diproyeksikan tumbuh solid mencapai Rp3.426,0 triliun, atau naik 6,8 persen dibandingkan Outlook 2026, didukung penguatan kepatuhan pajak dan perluasan basis penerimaan," ujar Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Anggaran MBG Masih Menumpang Pos Pendidikan di RAPBN 2027

Dorong Tax Capacity lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara akan dilakukan secara bertahap, berkelanjutan, dan inklusif, melalui penguatan tata kelola sumber daya manusia (SDM) serta integrasi data dalam pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. "Mendorong pemerintah agar potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi domestik dapat terus dioptimalkan dan penting untuk mendorong peningkatan tax capacity," ujarnya saat menyampaikan tanggapan pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.

Tax capacity sendiri merujuk pada kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak dari potensi ekonomi yang sudah tersedia, tanpa harus semata-mata bergantung pada kenaikan tarif. Peningkatan penerimaan dapat dicapai lewat perluasan jumlah wajib pajak yang masuk sistem, kelengkapan data ekonomi, peningkatan kepatuhan, penurunan kebocoran, hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi itu sendiri.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kumpulkan Analis Ekonomi, Godok Arah Kebijakan Fiskal 2027

Target Setoran Pajak Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Dari total pendapatan negara Rp3.426,0 triliun tersebut, penerimaan perpajakan menyumbang porsi terbesar dengan target Rp2.591,4 triliun, meningkat 12,1 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan sekitar Rp316,6 triliun, PNBP diproyeksikan Rp517,4 triliun, dan hibah sebesar Rp0,7 triliun.

Selain sektor pajak, pemerintah turut mendorong diversifikasi penerimaan negara bukan pajak lewat tiga saluran utama, yakni optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, serta peningkatan penerimaan dari layanan kementerian dan lembaga. "Kita juga akan melakukan diversifikasi penerimaan negara bukan pajak melalui optimalisasi sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, dan layanan kementerian atau lembaga," kata Purbaya.

Perkuat Coretax dan SIMBARA sebagai Instrumen Pengawasan

Kementerian Keuangan turut memperkuat pemanfaatan sistem digital sebagai senjata utama peningkatan kepatuhan wajib pajak, di antaranya lewat sistem administrasi perpajakan Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA). Penyempurnaan SIMBARA khususnya dinilai penting mengingat kekayaan sumber daya alam memiliki dua jalur kontribusi terhadap APBN, yakni lewat pajak maupun PNBP, sehingga integrasi data antarproduk menjadi kunci mengurangi kebocoran penerimaan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Disetujui? Menkeu Purbaya Naikkan Anggaran RAPBN 2027

Editor : Shinta Nurma Ababil
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN 2027 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemenkeu