Penyalahgunaan Narkoba Lewat Vape Kian Marak, Asosiasi Ritel Vape Dukung Pengawasan Ketat

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:54 WIB
 Ilustrasi vape atau rokok elektronik.
Ilustrasi vape atau rokok elektronik.

JP Radar Kediri – Penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik (vape) kembali menjadi sorotan seiring semakin maraknya kasus yang ditemukan di lapangan. Menanggapi persoalan ini, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menegaskan dukungannya kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape ilegal, sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika lewat produk tersebut.

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Dampaknya bagi Ekosistem Keuangan Indonesia

Di sisi lain, asosiasi meminta agar produk rokok elektronik legal yang telah memenuhi seluruh ketentuan tidak disamaratakan dengan produk ilegal yang beredar di luar pengawasan.

Sikap ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik", yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa (21/7/2026).

Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki tujuan yang sama, yakni mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menegakkan hukum, tanpa mengorbankan keberlangsungan industri rokok elektronik yang telah patuh terhadap regulasi.

"Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan," ujar Fachmi.

Baca Juga: Piala Presisden 2026 Dimulai Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal Pertandingannya

Produk Legal Lebih Mudah Diawasi karena Punya Pita Cukai dan Izin Resmi

Menurut Fachmi, perbedaan mendasar antara produk legal dan ilegal semestinya menjadi dasar utama dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan.

Ia menjelaskan, produk rokok elektronik legal memiliki pita cukai resmi, izin usaha yang jelas, serta rantai distribusi yang terdokumentasi, sehingga jauh lebih mudah diawasi baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, produk ilegal beredar di luar sistem resmi sehingga sulit dilacak keberadaannya.

"Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata, diedukasi dan diperiksanya juga lebih mudah. Kalau ilegal sudah jelas channel-nya tertutup, kita enggak bisa tahu itu beredar di mana, yang pasti tanpa cukai dan sulit ditelusuri," kata Fachmi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Naik Jadi Rp2.635.000 per Gram, Cek Sekarang

BNN: Tak Ditemukan Kandungan Narkoba di Liquid Bercukai Toko Resmi

Fachmi turut mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai yang dijual di toko-toko vape resmi.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan justru banyak ditemukan pada produk ilegal yang beredar lewat jalur distribusi tidak resmi.

"Hasil kelilingnya BNN melakukan pengecekan di toko-toko vape resmi, tidak ditemukan satu pun sampel mengandung narkoba di liquid yang bercukai dan bersegel. Kepala Lab BNN juga menyatakan tidak ditemukan satu pun liquid bercukai di toko resmi yang mengandung narkoba. Justru peredarannya adanya di klub-klub malam dan di channel-channel yang tidak diketahui keberadaannya," lanjutnya.

Arvindo Tak Menutup Mata soal Risiko Kesehatan Nikotin

Meski Begitu, Arvindo menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap risiko yang tetap melekat pada penggunaan rokok elektronik. Risiko yang tetap melekat pada penggunaan rokok elektronik.

Fachmi menyatakan bahwa nikotin tetap merupakan zat bersifat adiktif, sehingga penggunaan vape bukan sesuatu yang sepenuhnya bebas dari risiko kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Kediri Bakal Putus Kontrak PPPK Paruh Waktu yang Kinerjanya Jelek, Saat ini sedang Persiapkan Perpanjangan

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Jawa Pos
Arvindo rokok elektrik vape narkoba bnn