Sebenarnya fenomena sound system yang diperdengarkan secara berkeliling di jalanan dengan suara super keras, yang di sini disebut sound horeg, juga ada di negara lain. Di Inggris, ada arak-arakan sound system jalanan berdaya tinggi dalam festival budaya warga Karibia di London. Disebut “Notting Hill Carnival”. Di Jerman, ada “Love Parade” atau “Techno Parade”. Yaitu parade musik elektronik dengan rig sound system besar melintasi jalan raya kota.
Baik di Inggris maupun di Jerman, fenomena seperti sound horeg itu tidak dilarang. Tapi diatur oleh pemerintah setempat. Di Inggris, Pemkot London menetapkan batasan intensitas suara (dB limiters), zona khusus karnaval, dan curfew (batas waktu mati suara pada pukul 19.00). Di Jerman ada regulasi, yaitu menggunakan sistem penetapan zona (zoning system), rekayasa lalu-lintas ketat, serta standar keamanan armada yang diuji berkala oleh dinas keselamatan.
Belakangan ini, pro kontra terkait sound horeg kembali merebak di media sosial. Bersamaan dengan maraknya karnaval dalam rangka memperingati HUT ke 81 Kemerdekaan RI. Tak sedikit masyarakat yang komplain di media sosial. Bahkan mereka menuntut agar pemerintah daerah melarang iring-iringan karnaval yang menggunakan sound horeg di wilayahnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa No 1 Tahun 2025 yang menegaskan keharaman penggunaan sound horeg jika menimbulkan kemudaratan atau kerusakan. Di ranah regulasi, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengambil langkah responsif melalui Surat Edaran (SE) yang secara teknis membatasi intensitas suara dan batasan operasionalnya. Sebuah langkah yang menurut saya cukup bijaksana. Tidak melarang, tapi lebih memilih mengatur dan membatasi.
Baca Juga: Catatan Awal Pekan : Ketika Merdeka, tapi Belum Merdeka
Saya lebih setuju, bahwa sound horeg itu tidak usah dilarang. Cukup diatur dan dibatasi saja. Lantas, bagaimana dengan Fatwa MUI Jatim? Dalam memahami fatwa MUI tersebut, harus dilihat, bahwa fatwa itu disandarkan pada kaidah fundamental, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits: “Tidak boleh ada bahaya (kemudaratan) dan tidak boleh membalas atau menimbulkan bahaya,” (HR Ibnu Majjah dan Ahmad). Jadi, jika ditinjau secara mendalam, apa yang diharamkan oleh syariat bukan lah instrumen dan perangkat sound system atau kegiatannnya secara mutlak, melainkan dampak kemudaratan (adh-dharar) yang ditimbulkan dari sound horeg yang melampaui batas (israf).
Seperti pecahnya kaca rumah, gangguan jantung pada lansia, atau kebisingan yang mengganggu ibadah. Secara kesehatan, menurut World Health Organization (WHO), pemaparan suara di atas 85 desibel (dB) dalam jangka panjang, dapat menyebabkan Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Kebanyakan kapasitas sound horeg itu di atas 100 desibel.
Karena itu, kebijakan yang bijaksana terkait dengan fenomena sound horeg ini menurut saya adalah dengan cara mengatur dan membatasi, tidak melarang. Melarang sound horeg secara mutlak, menurut saya adalah langkah simplistis yang mengabaikan dimensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Dari kacamata sosiologi budaya, sound horeg sebenarnya merupakan ekspresi subculture masyarakat sub-urban dan pedesaan. Peneliti sosiologi musik, seperti Thomas Turino dalam “Music as Social Life” mengategorikan kegiatan semacam ini sebagai “participatory performance”. Yakni sebuah seni pertunjukan yang tidak memisahkan antara penonton dan seniman. Suara dentuman bass yang menggetarkan dada, menciptakan sensasi katarsis kolektif, rasa solidaritas, dan identitas kebersamaan di tengah arus modernisasi.
Makanya, jika sound horeg dilarang total, bisa jadi akan timbul gejolak “social resistance” (perlawanan sosial). Masyarakat akan merasa tradisi dan ruang berekspresinya diabaikan oleh elite perkotaan atau pembuat kebijakan. Kebijakan Bupati Kediri melalui SE yang menetapkan batasan desibel (misalnya maksimum 85 dB), batasan dimensi armada, serta jadwal operasional adalah langkah sosiologis yang cukup bijaksana. Aturan ini mengarahkan sound horeg dari bentuk kekacauan tak terkontrol (anarchy) menuju bentuk perayaan yang teratur (regulated celebration).
Jika sound horeg dilarang total, juga dikhawatirkan akan mematikan ekonomi kreatif lokal dan sektor ekonomi informal. Dalam ekosistem sound horeg, terdapat ratusan hingga ribuan pekerja, mulai dari teknisi audio, penyedia jasa sewa truk, hingga pedagang kaki lima. Mereka ini menggantungkan mata pencahariannya dari ekosistem sound horeg. Kalau sound horeg dilarang total, maka para pekerja yang berada di dalam ekosistem sound horeg itu akan kehilangan mata pencahariannya.
Pada akhirnya, sound horeg bukan sekadar tentang seberapa keras gelombang suara yang terpancar. Melainkan tentang bagaimana kita mengelola ruang hidup bersama secara lebih bermartabat. Fenomena sound horeg sesungguhnya bisa menjadi ujian kedewasaan bagi kita dalam berbudaya. Mampukah kita merayakan kebebasan dan kearifan lokal, tanpa mengabaikan hak-hak mendasar sesama atas rasa aman dan ketenangan?
Baca Juga: Ada “Perang Bintang” di Proyek Alun-Alun?
Sebagai rekomendasi ke depan, menurut saya, pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan asosiasi pemilik sound system perlu duduk bersama merumuskan standarisasi teknis yang inklusif. Mulai dari pembatasan tingkat desibel berbasis riset medis, pemetaan zona khusus pertunjukan (sound festival zone), hingga mekanisme ganti rugi jika terjadi kerusakan material.
Dengan mentransformasi sound horeg dari potensi konflik menjadi tradisi yang teratur dan aman, kita tidak hanya melestarikan ekspresi budaya lokal, tetapi juga mengejawantahkan syariat dan kedewasaan berbangsa yang saling menghargai. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Andhika Attar Anindita