KEDIRI, JP Radar Kediri- Gempuran informasi di era digital agaknya mulai mengkhawatirkan. Hilangnya sekat dengan dunia luar akibat kecanggihan teknologi bisa berdampak positif sekaligus negatif.
Positifnya, kita dapat dengan mudah mengakses informasi apa saja yang berkaitan dengan pengetahuan baru. Namun sisi negatifnya, akses yang tidak terbatas. Memberikan peluang bagi anak-anak untuk mengakses konten orang dewasa.
Hal lain yang cukup mengkhawatirkan adalah soal disorientasi identitas. Dan memudarnya budaya. Disorientasi identitas itu tampak dari generasi muda baik generasi z atau alpha yang lebih mengenal budaya pop asing daripada sejarah lokal dan nasional.
Atau tergerusnya budaya musyawarah yang berganti dengan slogan no viral no justice. Agar tidak semakin meluas, Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Kediri mengambil langkah konkrit.
Faksi ini menilai memudarnya wawasan kebangsaan dan Pancasila tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, daerah dianggap harus mengambil peran lewat peraturan daerah tentang Wawasan Kebangsaan dan Pancasila.
Rencana regulasi itu baru diusulkan dengan harapan bisa mencegah rendahnya pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Seperti yang diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, penguatan wawasan persahabatan menjadi kebutuhan yang mendesak di era digital.
Derasnya arus informasi global membuat generasi muda rentan terpengaruh ideologi asing yang berpotensi menggerus nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
“Raperda ini diusulkan karena Fraksi PDI Perjuangan melihat ada kecenderungan menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan,” ujar Dodi.
Baca Juga: Evaluasi Penanganan ODGJ, DRPD Kabupaten Kediri Desak Aturan Khusus
Dodi menjelaskan, Raperda tersebut nantinya tidak hanya ditujukan pada dunia pendidikan formal, tetapi juga diterapkan secara luas di masyarakat.
Harapannya, nilai-nilai kebangsaan tidak berhenti sebagai teori namun menjadi sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Ini bisa menjadi mata pelajaran khusus hingga diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).
Menurut Dodi, kondisi generasi muda di Kabupaten Kediri saat ini menunjukkan adanya penurunan pemahaman nilai-nilai Pancasila.
Jika dibiarkan bisa berpotensi mengancam persatuan.
Baca Juga: Obituari: Mengenang Djaka Siswa Lelana, Politisi Senior Demokrat Kota Kediri yang Loyal dan Disiplin
“Penguatan ini penting untuk membekali generasi muda menghadapi tantangan global, membangun daya saing bangsa, sekaligus menjaga keutuhan NKRI. Nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus ditanamkan,” tegasnya.
Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Rencananya, usulan Raperda Wawasan Kebangsaan dan Pancasila akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Baca Juga: Jelang TKA SD-SMP Perdana, Ini Fokus Utama DPRD Kota Kediri
“Mudah-mudah bisa masuk Propemperda 2026 dan selesai tahun ini. Prosesnya nanti dari Raperda, pembahasan, paripurna, hingga ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” pungkas Dodi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian