NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Nganjuk berlaku mulai hari ini. Secara umum, PPKM skala kecil ini sama dengan PPKM reguler, bahkan batasan jam malam jauh lebih longgar.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk menyebutkan, ada beberapa ketentuan dalam SK PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tersebut. Di antaranya, pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00. Dalam PPKM reguler sebelumnya, jam malam ditetapkan mulai pukul 19.00. “Kapasitas pengunjung di kafe, warung, tempat makan, dan restoran dibatasi separo dari biasanya,” ujar Bupati Novi Rahman Hidhayat usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 kemarin sore.
Bupati muda itu juga menegaskan pembatasan kapasitas tempat ibadah. Yakni, maksimal 50 persen dari daya tampung normalnya. Suami Yuni Sophia itu berharapmasyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, dia masih sering menemukan banyak masjid yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Jamaahnya tidak memakai masker. Tidak menjaga jarak juga. Biasanya masjid yang ada di desa-desa itu,” lanjut orang nomor satu di Kota Angin sembari meminta masyarakat tertib untuk mencegah penularan Covid-19.
Jika dua tempat itu dibatasi, menurut Novi sektor yang jadi urat nadi perputaran ekonomi masyarakat tetap dibuka. Maksimal operasionalnya seperti jam malam. Yakni, pukul 22.00.
Khusus untuk pasar yang mulai beroperasi sejak dini hari akan diberi kelonggaran. Novi meminta agar orang-orang yang terlibat di dalamnya diberikan akses. “Tetap boleh buka. Jangan di tutup,” sambung pria yang kemarin mengikuti rapat dengan Wabup Marhaen Djumadi, Sekda M. Yasin, dan sejumlah pejabat tersebut.
Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan PPKM mikro hari ini, kemarin pemkab menggelar rakor dengan para camat dan kades di ruang rapat Anjuk Ladang. Mereka diminta langsung melakukan sosialisasi kepada warganya masing-masing.
Terpisah, Camat Rejoso Johansyah Setyawan mengaku akan meneruskan hasil rakor kemarin. Terutama menyiapkan PPKM mikro hingga ke tingkat RT. “Kami sudah melakukan pemetaan dengan para kades,” kata Johan sembari menyebut pihaknya bersama desa akan melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan sarana isolasi hari ini.
Sementara itu, jika sebelumnya sempat direncanakan melaksanakan PPKM mikro selama sebulan atau hingga 8 Maret nanti, dalam SK bupati kemarin PPKM mikro hanya dilakukan hingga Senin (22/2) nanti. Perpanjangan PPKM hingga 8 Maret baru akan dilakukan jika berdasar evaluasi memang diperlukan perpanjangan.
Editor : adi nugroho