"Saya sebenarnya lebih sreg tinggal menerima kunci rumah daripada diberi uang Rp 50 juta untuk membangun rumah," ungkap Juni, 56, salah satu warga terdampak longsor Selopuro. Bagi Juni dan warga terdampak longsor, uang Rp 50 juta itu membingungkan. Rumah seperti apa yang cukup dengan uang Rp 50 juta. Kalau orientasinya rumah sangat sederhana mungkin cukup. Karena warga sudah mendapatkan lahan untuk membangun rumah. Tanahnya pun sudah dikavling. Nama orang yang menempati juga sudah dipasang. Namun, hal itu tidak mudah. Karena saat membangun rumah, godaan akan sangat banyak. Mulai dari keinginan membangun rumah dengan model yang kekinian hingga uang katut untuk keperluan pribadi. Jika hal itu terjadi maka uang Rp 50 juta tidak akan cukup.
Ujung-ujungnya, rumah tidak selesai dibangun. Warga terdampak longsor kembali akan bingung tempat tinggal.
Sampai saat ini, warga terdampak longsor Selopuro masih menempati rumah kontrakan. Setiap bulan mereka mendapatkan bantuan kontrak rumah sebesar Rp 500 ribu. "Februari 2023 nanti, genap dua tahun kami tinggal di kontrakan," ujarnya.
Sementara itu, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk Abdul Wakid mengatakan, bantuan Rp 50 juta untuk warga terdampak longsor Selopuro akan diberikan kepada 48 kepala keluarga. Total dana dari BNPB sebesar Rp 2,4 miliar. Dana tersebut sudah masuk ke rekening BPBD Kabupaten Nganjuk. Tinggal disalurkan ke penerima. "Sekarang kami melakukan pendataan penerima bantuan Rp 50 juta," ujarnya.
Untuk penyaluran bantuan akan dilaksanakan secara transfer atau cashless. Artinya, uang tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Wakid menegaskan, uang Rp 50 juta itu untuk membangun rumah. Tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang lain. Karena tujuan bantuan tersebut adalah membantu warga terdampak longsor memiliki rumah lagi. "Dana itu harus ada pertanggungjawaban ke BNPB. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari," ingatnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah