JP Radar Kediri - Bansos tahap 2 akan segera disalurkan untuk periode April-Juni 2026. Kementerian Sosial secara resmi bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 2 2026.
Disamping itu, pria yang akrab disapa gus Ipul itu menyatakan ada perubahan daftar penerima manfaat bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non tunai.
Meski demikian, kuota nasional tetap menyasar 18 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Adapun BPNT pada 2026 diberikan senilai Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan per tahap setiap triwulan.
Dalam satu periode total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode April, Mei, dan Juni
Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, meliputi anak usia sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini (Rp225 ribu - Rp750 ribu).
Mekanisme penyaluran bansos pada periode ini masih akan disalurkan melalui dua jalur, yakni perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Syarat penerima bansos 2026
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menerima bansos 2026, diantaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengajukan bansos secara online
Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di PlayStore atau AppStore.
Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, username dan password.
Siapkan foto KTP, swafoto memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
Masuk ke akun yang sudah diverifikasi, kemudian pilih menu “Daftar Usulan”.
Klik menu “Tambah Usulan”.
Lengkapi data yang diminta kemudian klik “Cek Usulan”.
Pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BNPT.
Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh dinas sosial setempat.
Wilayah 1
Wilayah pertama ini mencakup sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan Jawa bagian barat, mulai dari Aceh hingga Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, serta Lampung.
Wilayah 2
Wilayah dua ini mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh wilayah Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB.
Wilayah 3
Wilayah tiga meliputi Jawa Timur, Gorontalo, seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Cara Cek Status Bantuan
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui dua jalur.
-Aplikasi Cek Bansos untuk melihat status aktif, keterangan exclude, serta posisi desil kesejahteraan.
-Pendamping atau operator desa untuk mengetahui pembaruan status rekening seperti SPM atau SI.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026 Cair, Ini Tanggal dan Wilayah Pencairannya
Kriteria KPM yang Dapat Bansos Tanpa Batas
Di sisi lain, Kementerian Sosial telah menetapkan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu atau seumur hidup.
Kelompok pertama adalah KPM dengan komponen lansia.
Selama bantuan digunakan sesuai peruntukan, kelompok ini tetap mendapatkan bansos secara berkelanjutan
Golongan kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Pemerintah memastikan bantuan bagi kelompok ini tetap diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.
Golongan ketiga adalah KPM dengan anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil