Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Libur Nyepi dan Lebaran 2026, WFA Mulai 16 Maret

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:55 WIB

Surat edaran dari pemerintah (https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf)
Surat edaran dari pemerintah (https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf)

JP Radar Kediri - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/11/2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia pada 13 Februari 2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Kebijakan terebut diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur, menjaga produktivitas kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 2 Juta PNS dan 3,6 Juta Pensiunan Terima THR 2026, Ada yang Belum Dapat? Ini Kata Purbaya

  1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri.
  2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
  3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
  4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
  5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
  6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

 

Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Malang. Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#berita terkini #Trending #libur nyepi 2026 #berita terbaru #berita hari ini #Lebaran 1447 H #Nyepi 1948 #libur Nyepi dan Lebaran 2026 berdekatan #Lebaran 1447 Hijriah #mudik #WFA lebaran 2026 #lebaran #wfa #Lebaran 1447 Hijriyah