JP Radar Kediri – Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK 2026 telah diumumkan pemerintah secara resmi pada Selasa (3/3).
Dalam pengumumannya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa THR ASN 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Penyaluran THR dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan mencakup seluruh komponen ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah 100 persen.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku” tambahnya.
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dengan nominal terendah Rp 1.938.500 dan yang tertinggi Rp 4.462.500.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Dibocorkan Pemerintah
Tak hanya soal pencairan THR saja, pemerintah juga menyampaikan stimulus lain yakni gaji ke-13.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 berbeda.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Prediksi Gaji Ke-13 PPPK
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka.
Anggaran THR 2026 Naik 10 Persen
Untuk pembayaran THR PNS 2026 dan komponen ASN lainnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Rincian alokasi anggaran THR 2026:
- Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI dan Polri)
- Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
- Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Baca Juga: Yes! THR PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen, Nominalnya Bikin Sumringah
Komponen THR 2026 Dibayar 100 Persen
Airlangga menegaskan, komponen THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (sesuai regulasi)
Sementara untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil