JP Radar Kediri - Tepat hari ini, Selasa (3/3) pemerintah secara resmi mengumumkan Pemberian THR ASN aktif hingga pensiunan dan BHR Idulfitri 2026 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pengumuman tersebut terkait kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hari ini, pemerintah mengumumkan beberapaa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden.
Berapa Anggaran THR Pensiunan PNS?
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, bahkan naik naik 10 persen.
Rinciannya, THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Baik PNS maupun Pensiunan berhak mendapatkan komponen THR 100 Persen alias tidak dapat dikurangi maupun dicicil.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Rincian penerima THR 2026:
2,4 juta untuk ASN pusat/TNI/Polri,
4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan
Adapun pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Sementara untuk karyawan swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
Adapun untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026.
Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Skema THR 2026
Angin Segar untuk Purnabakti
Selain gaji rutin, perhatian publik kini tertuju pada proyeksi THR 2026. Skema tahun ini diprediksi akan diberikan secara penuh, setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang rutin diterima tanpa potongan.
Bagi pensiunan lanjut usia, kebijakan ini diharapkan menjadi "ruang napas" tambahan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Sementara bagi para PPPK, inklusivitas kebijakan ini semakin mempertegas status mereka sebagai bagian penting dari aparatur sipil negara.
Informasi Penting Bagi Pensiunan PNS
1. Perlu dipahami, bahwa pencairan gaji bulanan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur.
Gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.
2. Gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni-Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah ataupun menjelang Idul Fitri.
3. Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.
Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial.
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil