JP RADAR KEDIRI – Bagi sebagian guru, melihat saldo Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2026 mungkin memicu teka-teki kecil, terlebih tentang nominal gaji pokok dengan dana yang benar-benar mendarat di buku tabungan.
Sebenarnya, fenomena "merosotnya" angka TPG ini bukanlah hal misterius, melainkan hasil dari sistem pembersihan otomatis yang dilakukan negara.
Adanya Filter Pajak Berdasarkan Golongan
Hal pertama yang membuat nominal TPG berkurang adalah filter Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan gaji bulanan yang pajaknya sering disubsidi, TPG adalah penghasilan yang pajaknya bersifat final.
Merujuk pada PP No. 80 Tahun 2010, negara menetapkan persentase potongan yang bervariasi.
Guru di Golongan III akan mendapati tunjangannya berkurang 5%, sementara mereka yang berada di Golongan IV harus rela berbagi 15% ke kas negara. Bagi pemilik golongan I dan II, mereka bisa bernapas lega karena tarifnya masih 0%.
Namun, satu hal yang perlu diwaspadai: NPWP harus dipastikan aktif di Dapodik, jika tidak ingin terkena "penalti" pajak yang jauh lebih tinggi.
Baca Juga: TPG Guru PAI 2026 Bisa Gagal Cair karena Kesalahan Ini, Simak, Jangan Sampai Terulang!
Potongan Untuk Iuran Kesehatan
Kerap kali muncul keluhan bahwa TPG dipotong BPJS padahal gaji sudah dipotong. Faktanya, berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019, iuran kesehatan ASN dihitung dari total penghasilan tetap, bukan sekadar gaji pokok saja.
Artinya, TPG juga masuk dalam radar hitungan iuran 5%. Dari angka itu, guru hanya memikul beban 1%, sedangkan sisanya (4%) ditanggung oleh pemerintah.
Potongan ini memastikan proteksi kesehatan bagi guru dan keluarga tetap dalam kondisi prima tanpa perlu mengurus pembayaran mandiri setiap bulan.
Baca Juga: Terbaru TPG Guru! SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Segera Cek Supaya Tak Gagal Cair
Era "Potong di Hulu"
Yang membuat pencairan di tahun 2026 terasa berbeda adalah hilangnya jeda administratif. Jika dulu potongan sering tidak sinkron atau baru terasa di akhir periode, kini melalui Permendagri No. 70 Tahun 2020, sistem "Potong di Hulu" diberlakukan.
Sederhananya, saat dana TPG dikirim dari kas negara menuju rekening guru, sistem secara otomatis melakukan "pembersihan" pajak dan iuran di tengah jalan.
Hasilnya, dana yang diterima guru adalah angka Netto, yakni uang bersih yang sudah tidak punya sangkutan lagi dengan kewajiban administratif manapun.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian