JP Radar Kediri - Dua hari lagi memasuki Ramadan 1447 Hijriah. Namun sejak kemarin antusiasme para pekerja menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai terasa.
Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026.
Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait tenggat waktu pembayaran THR, yang membedakan antara sektor swasta dan abdi negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan THR maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Jika ditarik mundur dari estimasi jatuhnya Idulfitri, maka batas akhir penyaluran untuk karyawan swasta berada di rentang hari Jumat, 13 Maret hingga Sabtu, 14 Maret 2026.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Perhitungan THR untuk karyawan swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud adalah take home pay, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika total penghasilan tetap per bulan adalah Rp7.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp7.000.000.
Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus, Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.
Sebagai contoh masa kerja 5 bulan, gaji bulanan (take home pay) Rp4.000.000
Perhitungannya adalah: 5 × Rp4.000.000 ÷ 12 = Rp1.600.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp1.600.000.
Pemerintah telah mengatur formula penghitungannya berdasarkan masa pengabdian pekerja:
Masa Kerja 12 Bulan (1 Tahun) atau Lebih: Pekerja berhak mengantongi THR penuh sebesar satu bulan upah (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap).
Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Karyawan baru tetap berhak atas THR dengan sistem proporsional (prorata). Rumusnya adalah: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan gaji.
Pekerja Lepas (Freelance) atau Harian: Bila masa kerja di atas 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah per bulan dalam 12 bulan terakhir.
Bila masa kerja di bawah 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah bulanan selama periode ia bekerja.
THR Wajib Cair Full dan Dilarang Dicicil
Satu hal yang kerap menjadi polemik setiap tahunnya adalah praktik perusahaan yang mencicil THR. Regulasi ketat dari pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayar lunas (penuh) dan tidak boleh dicicil. Aturan ini mengikat baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).
Perusahaan yang nekat menunda atau terlambat membayarkan hak pekerjanya akan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan.
Meski demikian, pekerja juga perlu memahami bahwa nominal THR yang masuk ke rekening mungkin sedikit berbeda dari hitungan kotor. Hal ini karena THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan Anda melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka otomatis akan ada potongan pajak sesuai ketentuan.
Kalender Libur Panjang Lebaran 2026
Bulan Maret 2026 akan menjadi bulan yang padat hari libur. Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan cuti bersama Lebaran berpotensi menciptakan momen long weekend yang panjang. Berikut tanggal yang wajib Anda catat untuk merencanakan keuangan dan perjalanan:
13–14 Maret 2026: Batas akhir penyaluran THR sektor swasta.
19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Raya Nyepi.
20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri.
21–22 Maret 2026: Puncak Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Penyaluran THR yang tepat waktu tidak hanya krusial untuk melindungi hak pekerja, namun juga menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi nasional jelang hari raya. Mengingat panjangnya periode libur di bulan Maret nanti, para pekerja diimbau untuk bijak mengelola dana THR agar tidak habis seketika sebelum Lebaran tiba.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil