JP Radar Kediri - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi bernama Jaya. Di hadapan majelis hakim, Jaya menyatakan bahwa Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Jaya mengaku mengetahui hal itu karena pernah diminta oleh Ammar untuk membantu mengantarkan barang terlarang tersebut. Ia menyebut dijanjikan imbalan sekitar Rp100 ribu atas bantuan yang diberikan.
"Saya pernah disuruh mengantarkan ke Andi," ujar Jaya, seperti dikutip dari Jawapos, Jumat, (13/2).
Menurut Jaya, agar tidak terlihat mencolok, barang terlarang yang dikirim ke blok lain tersebut dibungkus menggunakan gulungan tisu. Cara itu disebut dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses pengantaran di dalam lapas.
"Dibungkus pakai double tisu. Saya antar ke blok lain," kata Jaya yang keluar dari dalam penjara pada April 2025.
Selain itu, Jaya mengaku pernah diminta oleh Ammar Zoni untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Zangi.
Menurutnya, aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi terkait transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh mantan suami Irish Bella tersebut.
Tak hanya diduga memperjualbelikan narkoba di Rutan Salemba, Jaya juga mengaku pernah melihat Ammar Zoni menggunakan barang terlarang tersebut di dalam rutan. Pernyataan itu disampaikan Jaya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Menanggapi ini, pengacara Ammar Zoni buka suara. Pihak Ammar Zoni menilai Jaya seharusnya turut berstatus sebagai tersangka setelah mengakui keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dia yang harusnya jadi tersangka karena sudah mengakui melakukan pengedaran. Awalnya orang-orang ini ada 10, termasuk Jaya. Tapi yang dilakukan proses hukum cuma 6 orang," ungkapnya.
Menurut pihak Ammar Zoni, apabila keterangan yang disampaikan Jaya benar adanya, maka yang bersangkutan semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian