JP Radar Kediri – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026 ini.
Ini berkaitan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 1/2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penerbitan SE ini dalam rangka mempercepat penanggulangan TBC sebagai salah satu dari tiga program quick win Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Targetnya, menurunkan kasus TBC hingga 50% dalam lima tahun.
Apa Keterkaitannya dengan PNS?
Rini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS memiliki peran strategis dalam upaya penanggulangan TBC.
Selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat, ASN juga merupakan bagian dari komunitas besar yang berpotensi menjadi sasaran sekaligus agen perubahan dalam penanggulangan TBC.
"ASN harus berperan aktif sebagai penggerak kebijakan publik dan bagian dari solusi dalam upaya penanggulangan TBC," kata Rini melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Terdapat empat poin penting yang diatur pada SE ini, diantaranya:
- Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN mengenai gejala, resiko dan pencegahan.
-SE ini sebagai acuan bagi pimpinan instansi pemerintah agar mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendukung pelaksanaan Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB).
- Poin penting SE ini ialah untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pencegahan pemberian stigma dan diskriminasi terhadap pasien TB.
-Pendanaan pelaksanaan upaya penanggulangan TB menggunakan anggaran instansi pemerintah masing-masing atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan penanggulangan TBC di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui penguatan edukasi dan sosialisasi, penyediaan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta kebijakan internal yang mendukung deteksi dini dan kepatuhan pengobatan.
Baca Juga: Jam Kerja PNS Ramadan 2026 Berkurang, Dipotong 5 Jam per Minggu?
Update Informasi Gaji PNS 2026
Terkait kabar kenaikan, gaji PNS 2026 oleh Menkeu Purbaya masih dievaluasi. Pihaknya membutuhkan waktu satu triwulan lagi untuk mengevaluasi realisasi pendapatan dan belanja negara.
"Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, pada triwulan kedua, baru kita bisa membahas terkait penyesuaian belanja pemerintah," ungkap Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski eksekusinya masih dievaluasi, rencana kenaikan gaji ini sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Secara politis, kenaikan kesejahteraan ini merupakan bagian dari program unggulan (Quick Win) pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain untuk menjaga moral aparatur negara, kebijakan ini dipandang mendesak mengingat adanya kenaikan harga pangan dan energi di awal tahun 2026 yang mengancam daya beli ASN.
Baca Juga: THR PNS 2026: Prediksi Jadwal, Komponen, dan Besaran Estimasi Hingga Rp5 Juta
Bocoran Skema Kenaikan: Tidak Lagi "Pukul Rata"
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema tahun 2026 dirancang lebih proporsional berdasarkan tanggung jawab kerja.
Berdasarkan lampiran RKP, berikut estimasi kenaikannya:GolonganStatus JabatanEstimasi Kenaikan Golongan I & II PelaksanaSekitar 8% Golongan III & IV Menengah hingga Tinggi Sekitar 10% - 12%
Jika pemerintah akhirnya mengetok palu pada pertengahan tahun, para ASN tidak perlu khawatir kehilangan haknya sejak awal tahun. Kemungkinan besar pemerintah akan menggunakan sistem rapel.
Misalnya, jika Peraturan Pemerintah (PP) baru terbit pada Juni 2026, maka selisih kenaikan gaji dari bulan Januari hingga Mei akan dibayarkan sekaligus (rapelan). Setelah itu, gaji bulanan akan mengikuti nominal baru sesuai aturan yang berlaku.
Momen Kunci yang Harus Dipantau PNS
Bagi kamu yang menantikan kepastian ini, harap perhatikan tiga jadwal penting berikut:
-Triwulan II (April - Juni 2026): Menkeu akan melaporkan realisasi semester I yang menjadi penentu ketersediaan anggaran.
-Agustus 2026: Pidato Kenegaraan Presiden yang biasanya memuat pengumuman besar terkait kesejahteraan ASN.
-Penerbitan PP Baru: Selama PP Nomor 5 Tahun 2024 belum direvisi, besaran gaji yang diterima masih akan menggunakan standar lama.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil