JP Radar Kediri – Kabar seputar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan memang kerap kali menyita perhatian. Hampir setiap tahunnya, isu kenaikan gaji kerap kali muncul di setiap tahunnya. Lantas bagaimana di tahun 2026 ini?
Sinyal positif kenaikan gaji PNS 2026 muncul. Namun kepastiannya masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah membahas usulan kenaikan gaji ASN dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan Senin lalu (31/12/2025).
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Jumat (2/1/2026).
Disamping itu, tak ada informasi ataupun wacana kenaikan gaji untuk pensiunan PNS.
PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun bagi ASN pun menegaskan hingga kini belum ada keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia terkait kenaikan gaji pensiun.
Adapun penyesuaian gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan kenaikan pensiunan pokok melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% untuk pensiunan PNS dan janda serta duda dari pensiunan PNS.
PT Taspen juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi hoaks.
"Hati-hati ya sobat!Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,ya," demikian seperti dikutip dari akun instagram @taspen, Jumat, 31 Oktober 2025.
Demikian pula untuk 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan kenaikan gaji pensiun PNS tambahan. Besaran gaji pensiunan yang berlaku untuk 2026 masih mengacu regulasi lama, yakni l PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diberlakukan sejak awal 2024.
Bendahara negara itu belum dapat memutuskannya di tahun ini. Sehingga Gaji yang berlaku di kisaran terendah Rp 1.685.700 hingga yang tertinggi Rp 6.373.200.
Adapun alasan belum bisa menaikkan gaji tak lain karena diperlukan meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
Baca Juga: Prediksi Jadwal THR 2026 Untuk PNS Hingga Karyawan Swasta, Minggu Kedua Maret Mulai Pencairan?
Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Menganut PP 8/2024
Untuk tahun 2026, pemerintah masih melakukan pengkajian berdasarkan kemampuan APBN.
Kebijakan gaji pensiunan tahun 2026 masih diprediksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti diketahui, gaji pensiunan selalu dicairkan di tiap bulannya. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia oleh PT Taspen (Persero) berupaya untuk mencairkannya tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026.
Suapaya tak ada kendala dalam pencairan, pihak Taspen mengingatkan bahwa pencairan dana ke rekening penerima sangat bergantung pada proses otentikasi.
Sehingga, wajib hukumnya para pensiunan melakukan verifikasi diri atau otentikasi secara berkala melalui aplikasi yang disediakan.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut.
Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk segera menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan tiba guna menghindari penundaan penerimaan hak mereka.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Soal Kenaikan Gaji Sudah Berlaku Berlaku? Menkeu Purbaya Beri Jawaban
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Menkeu Purbaya Sebut Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.
Hingga saat ini belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2026:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil