JP Radar Kediri - Memasuki pertengahan Januari, gaji PNS hingga pensiunan 2026 oleh pemerintah dipastikan belum ada kenaikan. Berbeda dengan gaji pensiunan, gaji PNS masih dikaji kenaikannya menunggu satu triwulan lagi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah membahas usulan kenaikan gaji ASN dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan Senin lalu (31/12/2025).
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Jumat (2/1/2026).
Bendahara negara itu belum dapat memutuskannya di tahun ini. Sehingga Gaji yang berlaku di kisaran terendah Rp 1.685.700 hingga yang tertinggi Rp 6.373.200.
Adapun alasan belum bisa menaikkan gaji tak lain karena diperlukan meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Menganut PP 8/2024
Untuk tahun 2026, pemerintah masih melakukan pengkajian berdasarkan kemampuan APBN.
Kebijakan gaji pensiunan tahun 2026 masih diprediksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti diketahui, gaji pensiunan selalu dicairkan di tiap bulannya. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia oleh PT Taspen (Persero) berupaya untuk mencairkannya tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026.
Suapaya tak ada kendala dalam pencairan, pihak Taspen mengingatkan bahwa pencairan dana ke rekening penerima sangat bergantung pada proses otentikasi.
Sehingga, wajib hukumnya para pensiunan melakukan verifikasi diri atau otentikasi secara berkala melalui aplikasi yang disediakan.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut.
Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk segera menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan tiba guna menghindari penundaan penerimaan hak mereka.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Soal Kenaikan Gaji Sudah Berlaku Berlaku? Menkeu Purbaya Beri Jawaban
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Menkeu Purbaya Sebut Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.
Hingga saat ini belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil