JP Radar Kediri - Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tengah jadi perbincangan.
Dengan terbitnya Perpres MBG 2025, negara menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas, termasuk jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK.
Perpres MBG terdiri dari enam bab utama yang mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.
Dengan aturan ini, pelaksanaan MBG diharapkan tidak lagi bergantung pada improvisasi lapangan. Seluruh daerah memiliki acuan yang sama, sehingga kualitas program lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Ramai SPPG Jadi PPPK, Intip Rincian Nominal Gajinya Untuk Berbagai Golongan!
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Ada Apa? Satgas MBG Kota Kediri Panggil 7 Pengelola SPPG
Daftar Pegawai yang Berpeluang Diangkat Jadi PPPK
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG.
Jabatan tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
Secara spesifik, terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti SPPG, yakni
Kepala SPPG,
Tenaga ahli gizi,
Akuntan.
Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.
Nanik menjelaskan yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Nanik kembali menegaskan pegawai SPPG yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukanlah seluruh personel lapangan, melainkan hanya mereka yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban program MBG.
Nasib Relawan MBG
Nanik menjelaskan poisi pengangkatan menjadi PPPK tidak untuk semua posisi. Di luar itu seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Ia menjelaskan yanh dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
Karena status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
"Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ujar dia
Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK
Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK dimungkinkan masuk di golongan III.
Maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil