JP Radar Kediri – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan melakukan aktivasi akun ASN Digital melalui laman resmi https://asndigital.bkn.go.id.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung transformasi digital sistem kepegawaian nasional.
Aktivasi akun merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan data kepegawaian berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) untuk memastikan setiap akses ke layanan kepegawaian nasional aman dan terverifikasi.
Tanpa aktivasi, ASN berisiko mengalami hambatan administratif serius: mulai dari gagal mengakses data kepegawaian, keterlambatan layanan kenaikan pangkat, hingga masalah pencatatan hak dan kewajiban pegawai. Inilah sisi risiko yang belum banyak disorot.
Cara Aktivasi Akun ASN Digital untuk PPPK yang Belum Pernah Login
- Buka https://asndigital.bkn.go.id.
- Klik logo BKN di tengah halaman, lalu pilih Login.
- Di halaman login, klik Reset, kemudian pilih Reset Password (Lupa Password).
- Masukkan NIP dan captcha sesuai tampilan (perhatikan huruf besar/kecil).
- Klik Check, masukkan email yang terdaftar di SIASN, lalu klik Kirim.
- Buka email Anda, sistem akan mengirimkan kode reset password.
Baca Juga: Update BSU Guru Dicairkan Kemenag Rp270 Miliar, Guru Madrasah dan PAI Non-ASN Siap-siap
Kembali ke halaman reset dan isi:
- Kode dari email
- Password baru (minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol)
- Konfirmasi password
- Klik Reset Password, jika sukses akan muncul notifikasi.
- Login kembali ke https://asndigital.bkn.go.id menggunakan password baru.
Cara Aktivasi MFA
Sebelum mengaktifkan MFA, pastikan:
-Zona waktu HP disetel otomatis agar kode OTP tidak kadaluarsa.
-Memiliki akun MyASN / SSO ASN yang aktif.
-Menginstal aplikasi autentikator, seperti Google Authenticator, Microsoft Authenticator, atau aplikasi OTP kompatibel lainnya.
-Buka browser di komputer/laptop dan kunjungi https://asndigital.bkn.go.id.
-Login dengan username (NIP/MyASN) dan password.
-Sistem akan mengarahkan ke halaman aktivasi MFA yang menampilkan QR Code.
-Buka aplikasi autentikator di HP, pilih Tambah Akun (+), lalu pindai QR Code.
-Aplikasi akan menghasilkan kode OTP 6 digit.
-Masukkan kode OTP tersebut di kolom One-time Code, isi Device Name (misal: “Laptop Kantor”), lalu klik Submit.
-Jika berhasil, MFA akan resmi aktif.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil