JP Radar Kediri – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Pemerintah mulai menyalurkan secara bertahap hak-hak untuk tenaga pendidik alias guru. TPG 100 persen 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG serta gaji ke 13 telah diberikan secara bertahap di berbagai wilayah.
Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima THR TPG serta gaji ke 13.
Namun perlu dipahami bahwa waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
THR dan TPG ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan atau pengurangan. Keterlambatan pencairan yang terjadi murni disebabkan faktor teknis dan administratif, bukan perubahan kebijakan.
Guru yang telah memenuhi syarat tetap akan menerima THR TPG, meskipun waktu pencairannya bisa berbeda di setiap daerah.
Meski dilakukan secara bertahap, guru diminta tenang, namun perlu memahami bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah dan hasil validasi data.
Tetap aktif memantau Info GTK, pastikan data Dapodik benar, serta jalin komunikasi dengan sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan tidak semakin tertunda.
Apa Itu TPG 100 Persen?
TPG 100 persen adalah tunjangan tambahan bagi guru PNS atau ASN yang bersertifikat dan tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan.
Bentuk dari TPG 100 persen terdiri dari:
▪ THR TPG 100 persen
▪ Gaji ke 13 TPG 100 persen
Berapa Besaran TPG?
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok, tetapi nilai uangnya berbeda tergantung golongan dan lama masa kerja guru.
Syarat untuk menerima TPG 100 persen
▪ Berstatus sebagai PNS atau ASN
▪ Memiliki sertifikat pendidik
▪ Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
▪ Data kepegawaian valid dan tercatat dalam sistem administrasi
Baca Juga: TPG 100 Persen 2025 Cair, Guru Full Senyum, Diminta Segera Lakukan Langkah Ini!
Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen, THR guru, dan gaji ke-13
Kabupaten Padang Lawas: TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada guru SD dan SMP.
Humbang Hasundutan: Pencairan termasuk juga bayaran kewajiban tahun sebelumnya.
Banten – Kabupaten Lebak: THR sertifikasi guru SD sudah cair, gaji ke-13 sudah diberikan, sedangkan TPG bulan berikutnya masih dalam proses.
Rembang: TPG 100 persen sudah masuk ke rekening guru.
Subang: THR dan gaji ke 13 sempat tertunda, namun akhirnya diberikan.
Jawa Timur – Jember: Guru di Kabupaten Jember sudah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
Kalimantan & Sulawesi: THR TPG guru SMA sudah disalurkan.
Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA diberikan pertengahan November 2025.
Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran 2023-2024 telah tuntas.
Proses Pencairan TPG 100 Persen
-Validasi data dinyatakan final
-Anggaran daerah siap disalurkan
-Administrasi keuangan daerah selesai diproses
-Artinya, keterlambatan yang terjadi bukan pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.
Apa Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen?
Tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG 100 persen. Adapun kriteria utama meliputi: Guru PNS atau ASN, telah memiliki sertifikat pendidik, tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan, data valid dan sinkron di sistem kepegawaian.
Alasan Pencairan TPG 100 Persen Tidak Serentak
Terkait alasan mengapa penyaluran TPG tidak serentak, hal ini lantaran terdapat beberapa faktor diantaranya:
-Kemampuan fiskal daerah
-Kelengkapan administrasi guru
-Kecepatan penetapan regulasi daerah
-Prioritas belanja dalam APBD
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil