JP Radar Kediri – Akhir tahun 2025, sederet hari libur dan cuti bersama siap menyambut para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Momen ini menjadi hal yang cukup jadi perhatian utamanya untuk menentukan waktu berkumpul bersama keluarga.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.
Berdasarkan keputusan pemerintah, Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai libur nasional.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama tersebut, ASN berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu, tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2025, Libur Ditetapkan Mulai 25-28!
Bagi ASN yang ingin memperpanjang masa libur, pengajuan cuti tahunan masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan persetujuan atasan dan kebutuhan organisasi.
Perencanaan sejak awal dinilai penting agar tidak mengganggu target kinerja menjelang penutupan tahun anggaran.
Berdasarkan kalender pemerintah dan Keputusan Presiden, berikut adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi PNS/ASN pada Desember 2025.
Jadwal libur ASN/PNS Akhir Tahun 2025
-
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Status: Libur Nasional.
Keterangan: Semua kantor pemerintahan pusat dan daerah, serta unit pelayanan publik, diliburkan pada hari ini.
-
Jumat, 28 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Status: Cuti Bersama Nasional (berdasarkan Keputusan Presiden).
Keterangan: Hari ini juga merupakan hari libur bagi PNS. Dengan libur pada Kamis dan Jumat, PNS/ASN mendapatkan akhir pekan panjang selama empat hari (Kamis-Minggu).
Baca Juga: 4 Hari Beruntun! Daftar Cuti Bersama Natal 2025 Berdasarkan SKB Tiga Menteri
Melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025.
Mengacu pada surat keputusan bersama pemerintah yang dirujuk dari laman resmi www.kemenkopmk.go.id, diperoleh informasi bahwa berikut adalah rincian libur natal tahun 2025.
Kamis, 25 Desember 2025-Libur Nasional Hari Raya Natal 2025
Jumat, 26 Desember 2025-Cuti Bersama Hari Raya Natal 2025
Sabtu, 27 Desember 2025-Libur Akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025-Libur akhir pekan
Seiring dengan libur Natal dan cuti bersama di akhir Desember 2025, PNS/ASN diimbau menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak sebelum 25 Desember serta mengatur ulang jadwal pertemuan atau pelayanan yang terdampak.
Dengan adanya libur Natal dan cuti bersama di akhir Desember 2025, PNS/ASN memiliki kesempatan yang baik untuk beristirahat dan memulihkan tenaga sebelum memulai aktivitas kerja di tahun 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil