JP Radar Kediri - Belakangan ini, banyak calon dan pegawai PPPK, termasuk yang berstatus PPPK paruh waktu, mempertanyakan apakah gaji yang mereka terima akan dipotong seperti halnya ASN lainnya. Pertanyaan ini muncul seiring dengan mulai diterapkannya skema PPPK di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji PPPK memang tidak diterima secara utuh karena terdapat sejumlah potongan wajib setiap bulan. Skema potongan ini pada dasarnya sama dengan yang dikenakan kepada PNS, karena PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah regulasi pemerintah.
Potongan gaji tersebut mencakup beberapa komponen penting. Di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikenakan sesuai aturan perpajakan, terutama bagi PPPK dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, terdapat pula iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji bulanan sebagai jaminan layanan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya.
Tak hanya itu, gaji PPPK juga dipotong untuk iuran jaminan hari tua dan program pensiun, yang besarannya ditetapkan sebagai persentase tertentu dari gaji dan tunjangan. Potongan ini bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi PPPK di masa mendatang, meski mekanisme pensiun PPPK berbeda dengan PNS.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan
Ketentuan mengenai pemotongan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, pemotongan gaji dilakukan secara otomatis dan resmi, sehingga gaji bersih yang diterima pegawai akan lebih kecil dibandingkan gaji kotor.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, hingga kini belum ada aturan khusus yang secara rinci membedakan mekanisme potongan gaji dengan PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, sementara ini skema potongan PPPK paruh waktu diperkirakan mengikuti aturan yang sama, setidaknya sampai pemerintah menerbitkan regulasi lanjutan yang lebih spesifik.
Dengan demikian, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu perlu memahami bahwa adanya potongan gaji merupakan bagian dari sistem kepegawaian negara. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika nominal gaji yang masuk ke rekening ternyata lebih kecil dari angka gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira